Kasus
Kepolisian Sektor Kembangan Mengungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
JAKARTA, KABARRILIS.COM - Kepolisian Sektor Kembangan, berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kembangan Jakarta Barat, Kamis (18/3/2021)
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kembangan Jakarta Barat, hingga dilakukan penyelidikan dan pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MF alias B (Dibawah Umur) dan RM alias M.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolsek Kembangan Jakarta Barat , Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dipicu dari seringnya menonton Film Porno
"Jadi pelaku melakukan hal tersebut, karna sering nonton film porno," Ungkapnya
Meski demikian Kompol Khoiri mengaku prihatin terhadap kasus pencabulan yang terjadi yang melibatkan pelaku dibawah umur dan korban juga dibawah umur.
"Saya sangat prihatin atas kasus yang terjadi ini , karna melibatkan anak dibawah umur dari pelaku hingga korbannya, maka dari itu, kami juga melibatkan berbagai unsur untuk hadir seperti MUI , KPAI, BAPAS dan P2TP2A dalam menyikapi kasus ini " Ungkapnya
Selanjutnya pihak kepolisian menyita barang bukti , satu buah tengtop , jaket warna coklat, celana dalam dan hasil visum et repertume korban serta , celan jeans warna hitam, celana pendek warna abu abu, kaos warna hijau bertulikan Unverse dibagian dada milik pelaku.
Lebih jauh Niko Kanit Reskrim menjelaskan setelah kami menerima adanya laporan tersebut kemudian kami bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whatsapp hingga akhirnya kami bersama team berhasil mengamankan pelaku
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
Pewata : SUHATNO
Copyright kabarrilis.com
Via
Kasus
Post a Comment