-->
24 C
en

Ketua Umum GSPI Membantah Adanya Diduga Isu Pemecatan Terhadap Sekretaris jenderal GSPI Yang Syah Saat Ini

TANGERANG, KABARRILIS.COM - Ketua Umum Organisasi Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sudiyo, S.Pd dalam konferensi Pers yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, Kamis  ( 17/03/2021 )

Menurut Ketua umum Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) menyatakan," Saat ini GSPI yang dipimpinnya telah mempunyai 18 DPD (Dewan Pimpinan Daerah)  serta 1 DPLN (dewan Pimpinan Luar negeri ) yang telah di SK kan yaitu, provinsi; Sumatera Selatan (Ketua : Sura WIjaya, ST); Gorontalo ( Ketua : Muhammad Rolly Maku), Jawa Timur (Ketua : Samsul Arifin); Bangka Belitung (Ketua : Toni Susanto, SH); Jambi (Ketua : Sunarto Salfa, S.SOS.I); Jawa Barat (Ketua : Yofi Mohamad Safri, S.E); Sulawesi Selatan (Ketua : Saharuddin, S.E.,MM); Bengkulu (Ketua : Herman Siregar); Aceh (Ketua : Uslan Usman): Bali (Ketua : Gede Sumertayasa); Banten (Ketua : Desta Kurniaman Ndruru, S.Kom, M.M), Riau (Ketua : Herwin Marihot Tua Sagala,S.IP, SE, MM); Sumatera Utara (Ketua : S Mikhael Siregar.ST), Sulawesi barat (Ketua : Romel) Kalimantan Barat (Ketua : Ir. Riaja Saragih); Lampung (Ketua: Agus Baharsyah); DKI Jakarta (Ketua : Suhardi, Spd); DPD Sulawesi Utara (Ketua : Agustinus Wilson Palit); serta DPLN / Dewan Pimpinan Luar Negeri (Ketua : Gutari), " Jelasnya

Beliau juga menegaskan," Bahwa Legalitas dari GSPI yang dipimpinnya lengkap, Mulai dari Akta dan SK yang pertama, sampai dengan Akta serta SK perubahan semua telah diurus dengan baik. Termasuk juga NPWP. Hal ini dinyatakan untuk menjawab pertanyaan tentang isu isu yang terkait dengan legalitas GSPI. Adapun Akta perubahan  dengan nomor : 11. Tanggal 26 Februari 2021 ditandatangani Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H dan SK perubahan dari Kemenkumham dengan nomor AHU-0000343.A.H.01.08 tahun 2021. Telah terdaftar di Kemenkumham. dengan alamat sekretariat; Jl. Merak II. No. 20 A. RT. 003/08. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330."Tegasnya 

Sudiyo S.Pd Selaku Ketua Umum GSPI membantah isu yang terkait adanya pemecatan Sekretaris Jenderal yang dilayangkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Saat ini Janny Erika, SH, SKep, Ns, MKes masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GSPI Masa Bakti, 2020 – 2025. Serta tidak ada pemecatan 14 anggota DPP lainnya. Beliau menganjurkan kepada seluruh ketua DPD maupun DPLN untuk tetap tenang apabila menghadapi setiap persoalan yang ada. Tetap fokus bekerja dan melakukan kegiatan Organisasi GSPI tanpa harus terganggu oleh orang orang yang berniat mengganggu elektabilitas dari GSPI. 

Bagi para ketua DPD yang belum mendaftarkan struktur kepengurusan GSPI yang dipimpinnya ke Kesbangpol dianjurkan untuk sesegera mungkin melapor Ke Kesbangpol mengenai keberadaan GSPI di daerahnya. Dan segera membentuk struktur kepengurusan dibawahnya yaitu DPC, PAC, sampai tingkat ranting.

Janny Erika, SH, SKep, Ns, MKes selaku Sekretaris Jenderal GSPI menyatakan, kepada awak Media kabarrilis.com " Bahwa visi “Menjadi Organisasi Relawan Terpercaya Dalam Membantu Program Pemerintah Untuk Mewujudkan Indonesia Maju. Untuk mencapai Visi tersebut apabila masyarakat yang berjiwa relawan ingin bergabung dengan GSPI dipersilahkan menghubungi beliau, agar dapat bersama sama berkarya untuk Indonesia maju. beliau juga menghimbau apabila relawan ingin menggunakan nama GSPI agar melaporkan secara resmi kepada GSPI untuk dibuatkan Surat Keputusan agar mempunyai Legalitas dalam membantu masyarakat," UcapanyaJanny Erika, SH, SKep, Ns, MKes selaku Sekretaris Jenderal GSPI 

Ketua Bidang Hukum DPP GSPI: Grace Basaria Hutagalung.SH yang didampingi Wakil Bidang Hukum DPP GSPI : Horas MPH Siringo-Ringo, SH menyatakan," Bahwa akan memantau setiap aktifitas relawan yang mengatasnamakan GSPI, dan apabila ada kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan GSPI tetapi diluar sepengetahuan dari DPP GSPI serta tidak memiliki SK yang ditandatangani oleh Sudiyo, S.Pd selaku Ketua Umum GSPI dan Janny Erika, SH, SKep, Ns, MKes selaku Sekretaris Jenderal Masa Bakti 2020- 2025, maka diharapkan untuk segera menghentikannya kegiatan tersebut serta tidak mengatasnamakan diri mereka sebagai GSPI, namun apabila masih tetap dilakukan, maka hal tersebut diluar tanggung jawab GSPI dan bidang Hukum akan memberikan peringatan namun jika masih juga dilakukan maka GSPI akan menempuh langkah hukum untuk menghentikan tindakan mereka." Tutupnya Ketua Bidang Hukum DPP GSPI Grace Basaria Hutagalung.SH.

Pewarta : HAMDANI
Sumber : Pres Release Ketua Umum GSPI
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment