TNI & POLRI
Langgar Prokes, 35 Orang Di Kenakan Sanksi Dalam Ops Yustisi Tiga Pilar Di Duri Kosambi
JAKARTA, KABARILIS.COM - Operasi yustisi di Jalan Ujung Aspal RT, 08/01, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng, Jakarta Barat hari ini angka pelanggar yang terjaring dalam operasi Tiga Pilar semakin tinggi."
Hal ini di katakan Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko saat di temui awak media di Makoramil.Rabu (24/3/21).
"Dengan 35 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker ini para team operasi yustisi tiga pilar memberikan sanksi 28 orang sanksi sosial, 6 orang sanksi administasi dan 1 orang sanksi penahanan KTP." Kata Danramil.
Giat operasi yustisi tersebut dengan kekuatan personil gabungan sebanyak 16 personil.
Pewarta : Suahtno
Copyright kabarrilis.com
Via
TNI & POLRI
Post a Comment