-->
24 C
en

Operasi Yustisi Tiga Pilar Cengkareng Berikan Sanksi 34 Pelanggar Prokes Sebagai Efek Jera

JAKARTA, KABARRILIS.COM - Dengan Kekuatan 17 personil gabungan tiga pilar Cengkareng Jakarta Barat, gelar apel dan operasi yustisi di Jalan Taman Semanan Indah, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, (22/3/21)

Kegiatan operasi yustisi yang digelar mulai pukul 08.00 Wib hingga selesai,team gabungan tiga pilar berhasil menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.

Ungkap Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko, operasi yang dilakukan hari ini team gabungan  tiga pilar cengkareng cukup besar. yang mana 34 orang pelanggar Prokes dengan sengaja tidak memakai masker.

"Dengan 31 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang dikenakan sanksi administrasi sebagai efek jera." Ulas Kapten Cpl Moerdoko.

Ia mengharapkan agar warga masyarakat dapat bekerjasama dengan kami mematuhi prokes tersebut demi memutus mata rantai virus covid-19 ini.

"Kami harapkan kesadaran warga masyarakat agar terus melaksanakan dan menerapakan prokes serta membantu kami dalam memutus mata rantai virus covid-19 ini." Urai Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil.

Pewarta :  Suhatno 
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment