-->
24 C
id

Pelaku Pembacokan Sadis Hingga Tewas, Di Tambun Akhirnya Di Ringkus Polisi

BEKASI, KABARRILIS.COM - Unit Reskrim Polsek Tambun Bersama  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima tersangka kekerasan yang mengakibatkan meninggal Dunia, Juan Fachreza (17), dan satu lainnya terluka parah Aditya Saputra (18), yang terjadi pada Minggu (07/03/20201) di Kampung Buwek Rt 001/002, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kamis, (11/03/2021)

Menurut  keterangan dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, lima tersangka melakukan perbuatannya secara spontan dan karena adanya ketersinggungan saat melintas di tempat tongkrongan korban.

"Lima tersangka sedang melintas didepan tongkrongan korban dengan mengendarai dua unit sepada motor, diantaranya tersangka ada yang mengacungkan tangan jari telunjuk jari tangan kanan dan kirinya ke arah korban sambil mengatakan "Woy - Woy / Fuck you" setelah melewati tongkrongan korban,dan tersangka berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan senja tajam celurit dan menendang korban hingga jatuh kemudian menyabetkan senjata tajam ke perut korban hingga meninggal dunia," Ucap Kombes Pol Hendar Gunawan.

Dalam hitungan hari Unit Reskrim Tambun - Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap lima tersangka diantaranya pelaku berinisial HFR eksekutor di tangkap dirumahnya pada (07/03/21), empat tersangka lainya, AR, MH, MNS, dan FS ditangkap pada rabu (10/03/2021), di Villa Kampung Pecet, Desa Cipandawa Cianjur, perbatasan Cibinong. 

"Satu tersangka HFR ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Tambun dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dirumahnya di tambun selatan, dan ke empat lainya AR, MH, MNS, FS di tangkap pada hari rabu tanggal 10 maret 2021 para tersangka patungan menyewa sebuah villa di Cianjur untuk menjadi tempat tersembunyi nya," Lanjutnya Hendra Gunawan.

Dengan Barang bukti yang berhasil disita, 1). 1 (satu) pcs kaos oblong warna hitam milik korban meninggal. 2). 1 (satu) pcs celana jeans warna biru berikut ikat pinggang/gesper. 3) 1 (satu) bilang celurit bergagang kayu. 4) 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha NMX warna hitam dengan No Pol B 4626 FCH. 5) 1 (satu) unit sepeda Moto Yamaha NMX warna biru dengan No Pol B 4600 FNB.

Atas perbuatannya kini kelima tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU R1 No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUH Pidana.

"Untuk hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Kombes Pol Hendra Gunawan

Pewarta : Ade.S
Copyright kabarrilis.com
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar