Keamanan
Polisi Himbau Prokes Pilkades Di Cabangbungin
BEKASI, KABAR-RILIS.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan di 9 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi di masa pandemi
COVID-19. Protokol Kesehatan (Prokes) selalu
ditekankan bagi para Calon Kepala Desa
(Cakades) sebab, jika ada yang melanggar
kepolisian bakal menindak dan bisa dihukum.
Polsek Cabangbungin Kabupaten Bekasi
memberikan himbauan kepada Para Cakades di Desa Setia Jaya dalam melaksanakan
Pemilihan Kepala Desa Setia tahun 2021 agar
menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), jika
melanggar siap – siap bakal dihukum.
Hal itu dilakukan lantaran Kabupaten Bekasi
masih dalam kondisi pandemi covid-19, terlebiha danya Instruksi melalui edaran Bupati Bekasi nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kali ini Kapolsek Cabangbungin Akp Sukarman mendatangi langsung dua Calon Kepala Desa, yakni, peserta dengan No. urut 1 Mardi Suparjo Rustam, dan No. Urut 2, Kamis. (25/03/2021).
"dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Bekasi kedua para calon Pilkades telah Menerima surat edaran, dan kami langsung tandatangani surat edaran himbauan," Ucap Kapolsek AKP Sukarman
Dengan adanya surat edaran Bupati Bekasi Nomor : 140 /SE-07/DPMD Tentang pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Bekasi.
"Kamtibmas pelaksana pemilihan Kepala Desa Setia Jaya tahun 2021 di tengah Pademi Covid 19, Apabila Salah satu calon tidak menaati surat edaran maka sepakat akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan susuai aturan yang berlaku," Pungkasnya
Pewarta : Ade.S
Copyright kabarrilis.com
Via
Keamanan
Post a Comment