-->
24 C
en

Seorang Ibu Rumah Tangga Di Cikarang Di Tangkap Polisi Karena Diduga Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

BEKASI, KABARRILIS.COM - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Cikarang barat, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu, dari tangan wanita paruh baya tersebut petugas mengamankan 01 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu
Dan 01 (satu) unit Handphone merk LG warna putih kombinasi hitam.

Tertangkapnya pelaku pengedar sabu Tursini Alias Sella(31) yang merupakan seorang ibu  Rumah Tangga, beralamat di kampung Muktisari Rt 07/03 Ds. Gandrung Mangu Kecamatan Gandrung Mangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, berawal adanya informasi Di Jl. Teuku Umar Rt 13/05 Kel. Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, kerap di jadikan transaksi narkoba jenis sabu. (Rabu/17/03/21).

Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian Polsek Cikarang barat di pimpin kanit Reskrim Iptu Trisno bersama beberapa anggotanya melakukan penyelidikan dengan memancing berpura pura menjadi pembeli,dan saat berada di lokasi kejadian petugas melihat seorang wanita mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 

Petugas Reskrim Polsek Cikarang barat  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ternyata mendapati barang bukti sabu siap pake yang berada di dalam dompetnya, oleh petugas yang mengamakan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Diketahui pelaku merupakan ibu rumah tangga yang diketahui tinggal di Jalan Pegangsaan Cakung Jakarta Timur,kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Cikarang barat" Ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Trisno.

Hal yang sama juga di ungkapkan Kapolsek Cikarang barat Kompol Akta Wijaya,yang mengaku akan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkotika jenis sabu.

"Pelaku akan kita jerat pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara" Tandes Kompol Akta Wijaya

Pewata : ADE.S
Copyright kabarrilis.com
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment