-->
24 C
en

Sidang Perdana perkara PT. Metro Mini Ditunda Hingga Kuasa Hukum Melengkapi Data Datanya

BEKASI, KABARILIS.COM- Selasa , 02/03/2021 Sidang Perdana Awal Tergugat Dirut PT.Metro Mini melawan Komisaris dan Para Pemegang Saham Yang Ditiadakan oleh Dirut Nofrialdi Bin Ujang Paman.

Dalam Ruang Sidang Tirta II dipukul 13.45 WIB ditempat Pengadilan Negeri Bekasi beralamat di Jalan Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17141, berkumpul sejumlah komisaris RUPS 2013 dan Jajaran direksi serta Preskom RUPS 2020, Selasa (02/03).

Sidang dengan nomor perkara Hukum Pidana nomor 137/Pid.B/2021/PN Bks menghadirkan di depan ruang persidangan tergugat Nofrialdi dan Herlambang Wicaksono dalam tuntutannya Kuasa hukum para komisaris Yutek Sihombing dan Kadner Tambunan, Zulham kurniawan SH agar tergugat ditahan secara fisik, dan bukan tahanan kota," Ujar Zulham.

Namun persidangan ditunda 2 minggu kemudian karena kuasa hukum tergugat belum bisa memenuhi materi syarat persidangan pembelaan saat itu. Komisaris  Yutek Sihombing dan para pemegang saham  lainnya berharap perkara ini  agar PN Bekasi benar benar menegakkan hukum itu diatas segalanya," Tutup Yutek Sihombing.**

(Tim Pemburu Keadilan) 
AM.A.Zaenal Abidin

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment