-->
24 C
en

Tiga Pilar Cengkareng Jaring 34 Pelanggar Prokes Dalam Ops Yustisi

JAKARTA, KABAR-RILIS.COM - Sebanyak 34 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar oleh tiga pilar Kecamatan Cengkareng pada pukul 09.00 Wib, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Kapten Cpl Edy Moerdoko, operasi yang di gelar di jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park RT. 07/014,  Kelurahan Cengkareng Timur,  Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat sangatlah memprihatinkan karena jumlah yang terjaring cukup besar.

Pelaksanaan operasi yustisi dengan jumlah personil 23 orang dari gabungan tiga pilar terdiri dari 2 personil Koramil Cengkareng, 3 personil Polsek Cengkareng, 15 personil Satpol PP Cengkareng dan 3 personil Dishub.

"Ke 34 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut di kenakan sanksi, 32 Sanksi Sosial, 1 Sanksi Administrasi dan 1 Sanksi sita KTP yang merupakan  sebagai efek jera."kata Danramil Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil 04/CK.

( Suhatno )
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment