-->
24 C
en

Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Masih Bebas Berkeliaran..?!!

KABARRILIS.COM || Malang nasib yang di alami anak Dibawah umur sebut saja bunga, baru berumur sekitar tujuh (7) tahun sudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual Yang di lakukan seorang pria yang sudah beristri 

Diduga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah kabupaten bogor tepatnya di kampung banar Rt 01 Rw 05 desa Ciomas kecamatan Tenjo Bogor Jawa barat

Pelaku pelecehan seksual (AS) pun mengakui perbuatan kejinya itu, dengan membuat surat pernyataan yang berbunyi sangat menyesal atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Surat pernyataan sekaligus menjadi surat kesepakatan untuk di selesaikan secara kekeluargaan ini tercipta atas Diduga inisiatif dari pemdes Ciomas, orang tua korban (Ayah) terpaksa mau menandatangani surat pernyataan sekaligus Surat kesepakatan, karena ada tekanan dan intimadasi dari beberapa oknum pemerintahan desa ciomas dan menjadi saksi dalam surat tersebut.
   
Pada saat awak media kabarrilis.com mewancarai ibu korban menjelaskan" Bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat (bunga) nama samaran, masih berumur tujuh (7) tahun kurang lebih 3 tahun lalu, yang dilakukan pria dengan inisial (AS) yang sudah berumur 30 tahun dengan cara di menjilati kemaluan korban, ucap Ibu Korban dengan Raut sedih.

Lebih lanjut ibu korban menjelaskan" Anaknya mengadukan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan inisial (AS) pada saat (bunga) nama samaran sudah berumur 10 tahun, saat itu saya di kamar terus dia panggil mamah aku pernah di peluk dan di jilati kemalunku sama om (SA) di rumah bibi/Tante dengan dialeg Sunda"

"Harapan saya semoga keadilan di tegakkan, dan pelaku dapat di hukum seberat beratnya, yang setimpal dengan perbuatan yang di lakukan terhadap anak saya" tutup ibu korban dengan suara piluh kepada awak media kabarrilis.com 
Sabtu 24-04-2021

Pelaku Kejahatan ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak-anak. Berikut ini Ketentuan Hukum yang dapat menjerat pelaku Pelecehan seksual yakni :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pada dasarnya pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa telah
diatur dalam pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa
yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Begitu juga dengan Pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP yang menyatakan :

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan bahwa : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

( Reeed)
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment