Keamanan
Penyekatan Atasi Pemudik Di Kabupaten Bekasi, Di Tinjau Langsung Biro Ops PMJ..
KABARRILIS.COM || Antisipasi pasi para pemudik, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto, melakukan pengecekan lokasi penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.
Kombes Marsudianto mengatakan kedatangannya dalam rangka melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang digunakan untuk melakukan penyekatan.
Untuk hari ini dilakukan pengecekan diwilayah Kabupaten Bekasi, yakni di Jalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringun.
“Untuk seluruh Polda Metro Jaya itu ada 31
lokasi.17 itu ada cek poin 14 kegiatan
penyekatan salah satunya Kedungwaring ini,"
katanya, di posko pengamanan dan swab
antigen gratis didampingi Wadirlantas Polda
Metro Jaya AKBP Rusdy, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dan Kasatlantas AKBP Ojo Ruslani, Kamis (29/4/2021).
la menuturkan mulai 6-17 Mei 2021 akan
dilakukan Operasi Ketupat dalam rangka
peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442
Hijriyah. Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi akan dilakukan penyekatan serta memutar balik kendaraan.
“Di sini adalah titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir
melakukan penyekatan jadi pasti akan kami
kembalikan kita akan perketat," imbuh dia.
Selain jalur arteri dan ruang jalan tol, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif
lainnya. Sehingga dipastikan pada 6-17 Mei
2021 tidak ada kendaraan yang dapat lolos
melakukan mudik.
“Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus
dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan penindakan juga dengan cara diputar balik,"ucapnya.
Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika
kedapatan melakukan perjalanan mudik akan
dilakukan penindakan, bukan hanya diputar
balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.
“Kami juga akan mengawasi kendaraan-
kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Sesuai diatur dalam pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," tandasnya.
Pewarta : Ade.S
Copyright Kabarrilis.com
Via
Keamanan
Post a Comment