-->
24 C
id

Telegram Kapolri, Mengekang Kebebasan Pers Dalam Hal Kekerasan Dan Arogansi Kepolisian ...

JAKARTA, KABAR-RILIS.COM -- Dengan beredar telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menayangkan tindakan arogansi dan kekerasan anggota Kepolisian. Dan larangan itu disebarkan melalui Surat Telegram di lingkungan Polri, telegram tentang pedoman pelaksanaan peliputan yang bermuatan arogansi Kepolisian dan kekerasan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Itu di tanda tangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal (05/04-2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (06/04-2021) pukul 12.08 WIB di Jakarta. Resmi, mengeluarkan larangan kepada media, tentang Tayangkan Arogansi Anggota Polri. Dengan menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Yang, salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan media harus memberitakan objektif sesuai fakta. 

"Prinsip dasarnya kita harus menyampaikan secara objektif, objektif menjadi kata kunci tetapi tetap berpegang pada kode etik Jurnalistik," ucap M.Nuh kepada insan Pers, Selasa (06/04-2021) di Jakarta. 

M.Nuh menyatakan apabila ada tindakan kekerasan dan arogansi, maka media tetap bisa memberitakan selama hal itu fakta (Objektif). dan ia menyarankan apabila tidak mau ada kekerasan Polisi, maka Kepolisian tidak seharusnya melakukan kekerasan atau arogansi.

"Kalau tidak ingin disampaikan ada kekerasan, dan ada arogansi yah jangan lakukan kekerasan dan arogansi. Nah, kalau tidak ada kekerasan, tapi media beritakan ada kekerasan kan itu medianya yang salah, medianya dihukum," tegasnya. 

"Tapi kalau dia (Polisi) melakukan kekerasan yah harus disampaikan. Tetapi tetap menggunakan kode etik Jurnalistik," M.Nuh menambahkan. 

M.Nuh menilai larangan itu akan membuat media tidak pintar dan bagaimana mencerdaskan, kalau hal tersebut tidak berbeda dengan hoaks. "(Larangan) bikin enggak pintar. Jadi kalau halal sampaikan halal, haram ya haram. Kalau enggak, kan jadi berita bohong, apa bedanya berita dengan hoaks," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, dalam surat telegram Kapolri itu terdapat beberapa poin, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan Kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan, tutupnya M.Nuh.

( J.Harbono)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar