Keamanan
Personel Gabungan Di Siagakan 24 Jam Selama Larangan Mudik di Kabupaten Bekasi
KABARRILIS.COM || Perencanaan wilayah di Kabupaten Bekasi akan di kunci saat larangan mudik lebaran yang di mulai pada tanggal 6-17 mei 2021 mendatang. yakni Akses keluar dan masuk bakal ditutup bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun ini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si mengatakan, jalur arteri, tol, hingga jalur mudik alternatif bakal dijaga ketat ratusan personel kepolisian selama 24 jam penuh. Pasalnya ia berjanji bahwa tidak akan ada pemudik yang bisa lolos keluar dari Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir, makanya kita lakukan penyekatan secara maksimal. Kita kerahkah 514 personel kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," kata Kapolres, Rabu (05/5/2021).
Menurut Kapolres, penyekatan jalur mudik tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan penyekatan mudik tahun 2020 lalu. Akan tetapi, untuk larangan mudik lebaran tahun ini akan lebih ketat lagi.
Alasannya, polisi juga sudah mengendus modus warga masyarakat yang tetap ngotot ingin mudik saat larangan mudik lebaran di berlakukan.
“Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu, modusnya sudah kita ketahui semuanya,” tutur Kapolres.
Ada tujuh titik pos penyekatan yang di dirikan di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet. Serta tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat, Cibatu dan Cikarang Pusat.
Polres Metro Bekasi juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat. Selain itu, dibangun 222 pos pelayanan, 116 pos pengamanan yang disebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kita lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar saat penyekatan nantinya," ucapnya.
Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.
"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Hal itu diatur dalam pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019," kata Kapolres.
Pewarta : Ade.S
Via
Keamanan
Post a Comment