-->
24 C
en

WADUHH... Kantor Desa JAGABITA, Kec Parungpanjang. "Melakukan Pencurian Listrik".

BOGOR, KABARRILIS.COM || Kantor Desa Jagabita, Kec Parungpanjang, Kab.Bogor. melakukan los meteran listrik kantor desa Dengan cara menyambungkan langsung listrik melalui Kabel Listrik PLN melakukan kecurangan agar tidak perlu membayar listrik. Kamis (6/05/2021).

Saat awak Media Kabar - Rilis News menanyakan kepada Sekdes Jagabita Yang bernama Okman  " Mengatakan dicopot ada didalam, Rusak Belum diganti Oleh PLN". Tungkasnya. Tetapi tidak dapat Menunjukan KWH Listrik Yang rusak Sebagai Barang Bukti. 

Saat Awak Media Kabar - Rilis News berusaha Konfirmasi dengan Kepala Desa Jagabita yang bernama Acep Humaedi Tidak Hadir Di Kantor Desa, Dengan alasan Sedang Ada Rapat di Kantor Kecamatan. 

Awak media Berupaya kembali untuk Konfirmasi Melalui Telfon kepada Kades Acep Mengatakan "Besok coba saya tanyakan kepada Sekdes saya Besok pagi Saya Hubungi Kembali" Tungkasnya.

Sampai Berita Ini di tayangkan Kades Jagabita Tidak ada Menghub kembali Terkait Konfirmasi Pencurian Listrik Di Kantor Desa Jagabita.

Dalam hal ini Kantor desa Yang sudah dianggarkan biaya pengeluaran untuk berjalan dan beroperasinya proses Pelayanan Terhadap masyarakat. Akan Tetapi Masih ada kecurangan yang dilakukan. KEMANA ANGGARAN UNTUK PEMBELIAN TOKEN ATAU BIAYA PEMBAYARAN LISTRIK yang setiap bulan sudah dianggarkan dalam Dana Desa.

Adapun sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang- Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun.

(RED)
Copyright kabarrilis.com
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment