Keamanan & Kesehatan
Kapolsek Tambelang Minta Seluruh Aparat Keamanan Tambelang Wajib Jalankan Prokes Aparat..
BEKASI, KABARRILIS.COM || Kapolsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, AKP. Miken Fendriyati, SH, MH, meminta seluruh Personil di Polsek Tambelang untuk wajib memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatn saat sedang menjalankan tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
AKP. Miken meminta seluruh jajarannya untuk kembali memperhatikan Protokol Kesehatan khusus bagi aparat yang pernah dibuat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Saya minta seluruh personil Polsek Tambelang untuk taat Prokes khusus aparat, dalam melaksanakan pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19, aparat keamanan kerap berhadapan langsung atau berkontak dengan masyarakat. Sehingga, berisiko terjadi penularan virus corona,” jelas Miken, Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut AKP. Miken menjelaskan Protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan oleh aparat keamanan. Dengan begitu, maka dapat mengurangi terjadinya penularan virus corona.
''Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,'' harap AKP. Miken
Adapun Prokes yang wajib dijalankan aparat saat bertugas antara lain:
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
8.Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
( Suhatno )
Post a Comment