PERISTIWA & KASUS
Diduga Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan. di Lokasi Gunung Batu Areal Gunung Botak Tambang Ilegall, Kabupaten Buru GB
NAMELA. KABARRRILIS.COM || Pada saat hendak melakukan peliputan diareal gunung botak, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan waelata, Kabupaten buru, salah satu Wartawan media buserdirgantara7 berinisial FL Kabiro Buru. diduga dikeroyok bandar judi dadu dan 2 rekannya
Peristiwa Pengeroyokan tersebut terjadi di seputaran Gunung Batu Areal Tambang Emas legall Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsaid..
Pada dasrnya ketentuan pidana pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan, upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Adapun Kronologis peristiwa tersebut. Berawal ketika pelapor ber inisial FL yang pekerjaannya sebagai jurnalis ingin melakukan peliputan di areal tambang emas ilegall gunung botak dalam perjalanan kegunung botak tersebut, jam sudah menunjukan sekitar pukul 11.00 wit hari sabtu tanggal 28/8/2021 terlintas di wajah pelapor karena dirinya adalah wartawan langsung mendekat tempat permainan judi dadu dengan bermasuk ingin melakukan peliputan
"Pelapor tiba-tiba langsung memotret pelaku yang sedang bermain judi dadu kebetulan dia juga sebagai bandar judi dadu sambil pelapor menahan tikar dan mengatakan kepada pelaku berinisial YY bandar judi tersebut dengan mengatakan stop sudah jangan bermain lagi
mendengar hal tersebut terlapor YY menjawab awas beta ini lai seng takut manusia seketika terlapor mengatakan demikian serentak pun terlapor langsung memukul pelapor..
Terjadi pemukulan terhadap pelapor mengakibatkan permainan judi langsung terhenti dan semua pemain lari berhamburan, entah dari mana tiba-tiba terlapor rusli dan erik datang dan langsung memukul pelapor
karena masa sudah mulai membanyak pelapor langsung ditarik kedalam tenda oleh saudaranya AN seketika. Terlapor ER masuk kedalam tenda langsung memukul pelapor dan untuk membela diri pelapor kemudian membalas tiba tiba pelapor dilerai oleh orang orang yang berada didalam tenda tersebut
Untuk menghindari inseden yang lebih besar lagi karena tampak makin banyak masa yang akan mendekati pelapor akhirnya saudara pelapor berinisial AS, OB dan OS langsung menghindar dari tempat kejadian sambil membawa pelapor turun ke wamsaid dan langsung menuju mapolres pulau buru
Karena pelapor merasa kesakitan akhir pelapor langsung ke Mapolres pulau buru tepatnya pada jam 9.00 wit minggu tanggal 29/8/2021 dan membuat laporan resmi atas penganiayaan tersebut
Sakit yang dirasakan korban atas insiden tersebut adalah bagian kepala atas, bagian kepala belakang, wajah bagian kiri dan muka bagian atas dengan alis luka lecet bagian kaki dan lutut mengalami cedra dan bengkak. Semua kejadian pada diri korban sudah divisum
Dalam hal ini para pelaku pengeroyokan dapat di jerat dengan pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
REED
Posting Komentar