KASUS & HUKUM
Polres Metro Bekasi Meringkus Pemilik Jasa Foto Copy Yang Pemalsukan Data Hasil Test Covid-19
BEKASI, KABARRILIS.COM || Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Berhasil ungkap pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid 19 & Kartu pemeriksaan hasil Swab antigen di sebuah Toko foto copy di Jalan Raya Industri Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial Al selaku pemilik toko foto copy yang membuat Kartu vaksinasi Covid 19 dan Kartu hasil pemeriksaan Swab Antigen & anti body palsu. Selain mengamankan Pemilik Toko, Polisi juga mengamankan Karyawan Toko berinisial HH.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan Mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari warga, tim openal mendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut. Namun didapati bahwa Sdr Al dan HH (karyawan) memiliki file scan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibody di dalam komputer.
"Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid atau ntigen dan antibody," Terang Hendra
Menurut pengakuan pelaku, Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibody palsu tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial Al dan HH sejak bulan Juni 2021.
"Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000 25.000/lembar. Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000 hingga lebih." Kata Hendra
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya,satu Unit Monitor merk LG,satu Unit CPU ,satu Unit keyboard merk logitec,satu unit mouse merk logitec,dua unit printer merk Epson satu nit Scanner Merk Canon,Tiga lembar kartu vaksinasi yang sudah dicetak, Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen; dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Kedua tersangka terjerat pasal berlapis, tentang pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 12 atau denda 12 Milyar rupiah.
ADE.S
Via
KASUS & HUKUM
Post a Comment