Peristiwa
Surat Ketua DPRD Kab. Bogor Diacuhkan Dinas KOMINFO..
BOGOR, KABARRILIS.COM || Terkait tindak lanjut Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada 07/07/21 antara Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor.
Kesimpulan pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, S.Si menyurati Dinas KOMINFO Kabupaten Bogor melalui surat nomor: 170/19-DPRD tanggal 12/07/21 perihal Tindak Lanjut Audiensi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, sudah 3 minggu Dinas KOMINFO Kabupaten Bogor belum juga merespon surat dari Wakil Rakyat yang terhormat.
Saat dikonfirmasi, Richad Purba kordinator umum AIPBR melalui telepon selularnya mengatakan “Dinas KOMINFO terkesan melecehkan UU.RI.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal 22 ayat 7 Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan”
“Bila surat ketua DPRD saja diacuhkan, bagaimana pula kalau masyarakat yang bersurat kepada Dinas KOMINFO? Apakah selama ini Dinas KOMINFO sebagai regulator UU.RI.No. 14 tahun 2008 tentang KIP selalu begitu kinerjanya?” Ucap Richad
Tambah Richad yang juga ketua Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor “ bagaimana roda pemerintahan di Kabupaten Bogor bisa berjalan? Bila legislatif dan eksekutive antara DPRD dan Dinas KOMINFO tidak bersinergi? Ada apa Dinas KOMINFO terkesan meremeh surat DPRD nomor: 170/19-DPRD tanggal 12/07/21” Pungkasnya
REED
Via
Peristiwa
Post a Comment