KASUS & HUKUM
Anggota Kepolisian Resort Pandeglang Melakukan Penangkapan Peracik Miras Oplosan yang Menewaskan 3 Pemuda Warga Menes Pandeglang Banten..
PANDEGLANG, KABARRILIS.COM || Satuan Reserse Polres Pandeglang berhasil menangkap AS (23) dan DK (25) terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 warga di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Prov.Banten. Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Hari Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah ketika di konfirmasi oleh Awak Media membenarka adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut.
Dikatakan kapolres, perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23)
"Benar keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut" kata Belny kepada awak media, Kamis (16/9/202).
Lebih Lanjut Kapolres mengatakan. modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air Coca-Cola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di TKP.
"Tersangka membeli minuman alkohol 70 % sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online kemudian meracik dengan campuran air Coca-Cola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman – temannya pada saat kumpul di TKP,” ungkapnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.
"Kemudian, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran + 50 mililiter, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 ml.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun" ujarnya
Rana
Via
KASUS & HUKUM
Post a Comment