KASUS & HUKUM
Dipanggil Tidak Hadir, Rubianto Idup Harus Di-DPOkan Kejaksaan..!
JAKARTA, KABARRILIS.COM || Pelaksanaan eksekusi terpidana Robianto Idup semakin liar dan tidak ada yang bertanggungjawab. Ada apa dengan Kejaksaan?
15 September 2021.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kajaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH ketika dikonfirmasi terlunta-luntanya eksekusi, melimpahkan tanggung jawab ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejati DKI melimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan seterusnya...Lalu siapa yang bertanggung jawab? Bukankah Jaksa itu satu kesatuan yang dipimpin Jaksa Agung?
Apakah eksekusi terpidana Robianto Idup ini harus dilaksanakan dengan pengadilan jalanan?
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam-Was) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH, MH, jika eksekutor tidak melaksanakan tugasnya JAM terkait (Jampidum) perlu melakukan eksaminasi. Apabila hasil eksaminasi Jampidum menunjukan ada pelanggaran disiplin, maka Jamwas akan menanganinya lagi. “Setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi,” ujarnya.
Jamwas menambahkan, menunda-nunda apalagi sampai terkesan menelantarkan eksekusi mengundang kecurigaan berbagai pihak terhadap eksekutornya. tidak melaksanakan tugas secara sengaja termasuk suatu pelanggaran disiplin.
Sementara 2 ahli hukum pidana terkenal masing-masing Prof. Dr. Andre Yosua, SH, MH, MA, dan Dr. Effendi Saragih SH, MH, menyoroti tak kunjung dieksekusinya terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan/Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Jika pada waktu jemput paksa itu terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang maka sudah seharusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih SH MH., Rabu (15/9/2021).
Alasan terpidana tengah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), hal itu sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. “Hukuman dijalani saja dulu. Kalau PK dikabulkan atau terpidana dibebaskan, ya dieksekusi atau dikeluarkan lagi dari penjara. Harus seperti itu demi kepastian hukum,” ujar Effendi Saragih yang sehari-harinya mengajar di Universitas Trisaksi Jakarta pada jurusan atau Fakultas Hukum.
Pendapat yang sama juga disampaikan Prof Dr. Andre Yosua, SH, MH, MA. “Setelah eksekutor menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), jaksa harus cepat-cepat laksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan ditunda-tunda. Selain demi keadilan bagi saksi korban pelaksanaan eksekusi juga demi kepastian hukum,” ujar Prof. Andre Yosua, SH, MH, MA.
Jika menunda-tunda atau menelantarkan eksekusi bisa jua diartikan eksekutornya tidak menggubris perintah/putusan MA.
NB: Terpidana Robianto Idup sebelum disidangkan sempat buron. Lalu kepolisian memasukkan ke DPO dan dired noticekan saat kasus penipuan yang dilakukannya terhadap saksi korban Herman Tandrin dalam tahap penyidikan.
Setelah kembali dari Belanda dan dijebloskan ke dalam tahanan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskannya. Tetapi di tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan PN Jakarta Selatan dan menghukum Robianto Idup 1,5 tahun penjara.
Adhi W. - Zaenal@bidin.
Via
KASUS & HUKUM
Post a Comment