-->
24 C
id

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Pelaku Jual Beli Sertifikat Vaksin..

JAKARTA. KABARRILIS.COM || Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku akses ilegal aplikasi Peduli Lindungi untuk diperjualbelikan tanpa harus melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai prosedur. Salah satu pelaku merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, dua orang yang melakukan ilegal akses tersebut adalah FH dan HH. Keduanya memanfaatkan situasi dengan jual beli sertifikat vaksin.

Tersangka FH bertugas memasarkan jasa jual beli vaksin sementara HH bertugas melakukan pembuatan vaksinasi.

“Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin mendapat di pergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah,” kata Kapolda di Polda metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Kedua melakukan tindak pidana ilegal akses ini atau pencurian data elektronik ini diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tengang transaksi informasi elektronik.

“Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik,” tutur Kapolda.

𝘙𝘌𝘡𝘈 𝘈𝘚𝘓𝘈𝘍𝘐 𝘈𝘚𝘕𝘐𝘓
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar