Peristiwa
Blok Pengendali Narkoba (BPN) Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas
PEKANBARU, KABARRILIS.COM || Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.letaknya pun sangat strategis diantara dua yakni negara Malaysia dan singapura. dengan kondisi geogravis tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap penyeludupan narkoba lintas negara. Hal ini terbukti dari seringnya terjadi penangkapan kapal kapal yang melintas oleh aparat keamanan baik kapal Indonesia maupun kapal asing yang membawa narkoba di dalamnya. Senin, (08/11/2021).
Aparat keamanan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penangkapan terhadap para pengedar narkoba tersebut dengan cara melakukan patroli di titik titik yang terindikasi kuat banyak peredaran narkoba di sana. akan tetapi aktifitas tersebut masih terus berlangsung dan semakin masif. Kerjasama patroli juga dilakukan dengan aparat negara lain yang berbatasan dengan indonesia seperti Malaysia tapi pelaku kejahatan narkoba selalu saja punya cara tersendiri untuk mengelabui petugas sehingga barang haram itu tetap saja dapat mendarat dengan mulus dan siap untuk diedarkan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Banyak kendala yang dihadapi dalam memberantas penyeludupan narkoba Salah satunya adalah keterbatasan jumlah aparat yang ditugaskan disana kemudian medan yang begitu luas dan sulit untuk dijangkau secara keseluruhan serta modus kejahatan yang selalu berubah ubah. Melihat fenomena tingginya peredaran narkoba yang masuk ke negara Indonesia menyebabkan banyak pelaku penyalahgunaan narkoba baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing harus berurusan dengan aparat penegak hukum sehingga menjadi tersangka dan terdakwa lalu ditahan di dalam lapas dan rutan.
Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau lebih dari enam puluh persen lapas dan rutan yang ada di Indonesia dihuni oleh narapidana kasus narkoba mulai dari pemakai, pengedar kecil sampai dengan pengedar kelas kakap. Meskipun sudah banyak orang yang tertangkap karena penyalahgunakan narkoba dan mendekam di dalam lapas dan rutan akan tetapi tidak serta merta membuat peredaran narkoba tersebut berhenti atau menurun bahkan sebaliknya semakin meningkat.
Tidak berhenti sampai di situ. persoalan akan berulang setelah mereka menjadi narapidana di lapas dan rutan dimana mereka masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dibalik jeruji besi. Tidak sedikit berita yang kita dengar tentang penangkapan kasus narkoba yang melibatkan narapidana di dalam lapas dan rutan. meskipun berada di dalam penjara tapi mereka tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba. Memang tidak semua berita itu benar adanya karena harus melalui pembuktian terlebih dahulu.
Beberapa Lapas sudah membuktikan bahwa tidak ada pengendalian narkoba seperti yang diberitakan, Pihak lapas sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung secara ketat dengan menggunakan mesin x ray yang tujuannya untuk mendeteksi setiap barang bawaan yang masuk ke dalam lapas dan rutan.
Sampai dengan melakukan Razia di blok hunian narapidana baik secara rutin maupun insidentil. upaya lain juga dilakukan dengan memindahkan narapidana yang terindikasi mengendalikan narkoba atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya ke lapas dan Rutan yang lain.
Fenomena pengendalian narkoba di dalam lapas dan rutan merupakan persoalan yang sangat serius oleh sebab itu penanganannya pun harus dilakukan dengan serius. Bukti dari keseriusan itu maka, Kementerian Hukum dan Ham riau melalui kepala kantor wilayahnya berinisiatif melakukan terobasan baru dengan cara membuat blok khusus bagi narapidana pengendali narkoba di dalam Lapas. Tepatnya di Lapas Klas II A Pekanbaru. Blok tersebut di beri nama BPN (BLOK PENGENDALI NARKOBA).
Terobosan ini mendapatkan respon yang baik dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembuatan Blok ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,berantas peredaran narkoba dan membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH)
Konsep dari pembuatan blok ini diadopsi dari lapas high risk karang anyar yang berada di pulau Nusakambangan. BPN ini berada di tengah- tengah antara maximum security dan Super maximum security. Lapas Klas II A Pekanbaru menjadi satu satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia yang sudah memiliki Blok khusus pengendali narkoba. Ke depan nya BPN ini akan dijadikan sebagai pilot project bagi seluruh lapas yang ada di Indonesia.
Konsep penempatan narapidana di blok ini dilakukan dengan cara menempatkan satu orang narapidana di dalam satu sel yang dikenal dengan istilah (one man one sel). tidak ada akses atau komunikasi dengan siapapun kecuali kalapas, Koordinator BPN dan petugas BPN itu sendiri. Di bagian depan sel kamar hunian disediakan lubang untuk memasukan makanan. Wbp yang dipindahkan di BPN juga telah melewati proses assessment (penilaian) yang dilakukan petugas assessor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Tiap-tiap kamar akan dilengkapi dengan kamera pengintai atau cctv untuk memantau setiap gerak gerik narapidana.di dalam kamarnya masing masing. selain itu juga disediakan fasilitas lain berupa speaker yang dapat didengar oleh narapidana sehingga petugas dapat berkomunikasi secara langsung dengan narapidana melalui speaker tersebut.
Disamping itu narapidana juga mendapatkan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik dari segi fisik maupun mental,juga mendapatkan siraman rohani berupa ceramah ceramah keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing masing. Narapidana penghuni BPN juga dilarang membawa perlengkapan apapun selain pakaian yang disediakan oleh pihak lapas.
Kemudian secara berkala dan insidentil petugas lapas akan mendatangkan tenaga konselor yang bertugas untuk memantau perkembangan psikis dari narapidana tersebut. dengan cara berdialog dan sharing.
Narapidana yang ditempatkan di blok ini akan menjalani serangkaian kegiatan yang sudah terjadwal mulai dari bangun pagi sampai dengan tidur Kembali. Meskipun ditempatkan di blok tersebut mereka tetap mendapatkan hak haknya sebagaimana yang di atur di dalam Undang Undang.
Akan tetapi ada sedikit perbedaan dalam pelaksanaannya antara lain narapidana yang bersangkutan tidak bisa dibesuk atau dikunjungi secara langsung oleh keluarga dan kerabatnya. tapi melalui fasilitas video call atau secara virtual. mereka juga tetap dapat melaksanakan ibadah sesuai keyakinan di kamar masing-masing.
Narapidana yang ditempatkan di blok ini akan di evaluasi selama tiga bulan pertama.
Apabila sudah menunjukkan tanda tanda perubahan sikap kearah yang lebih baik ditandai dengan sikap disiplin dalam mengikuti serangkaian kegiatan dan jadwal yang sudah ditetapkan maka narapidana yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke dalam blok asal atau blok hunian biasa.
Sebaliknya apabila dalam waktu tersebut napi tidak mengalami perubahan mental ideologinya maka hukuman di BPN tersebut akan terus diperpanjang sampai napi tersebut berubah.
Sejalan dengan program kementerian hukum dan Ham RI Khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memerintahkan tiap Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana pengendali narkoba ke lapas nusakambangan. Tapi dengan adanya blok pengendali narkoba ini dapat menjadi alternatif lain tanpa mengurangi esensi dari tujuan instruksi tersebut sehingga relative lebih efisien dari pada harus memindahkan narapidana pengendali narkoba ke lapas lain karena dapat melakukan penghematan baik dari segi waktu maupun biaya.
Petugas yang ditempatkan di blok ini pun akan di assessment terlebih dahulu.dengan mengikuti berbagai macam tes mulai dari yang tertulis, Latihan fisik kesamaptaan sampai dengan wawancara. Setelah dinyatakan lulus barulah mereka siap untuk ditugaskan. Keberadaan Blok khusus bagi narapidana pengendali narkoba ini dirasakan cukup penting untuk memberikan shock terapi bagi narapidana yang sudah menjalani pidana di dalam penjara tapi masih bermain-main dengan narkoba.
Sehingga kehadiran blok ini di harapkan mampu menekan pengendalian narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga lapas terbebas dari peredaran narkoba dan juga dapat menghilangkan citra buruk lapas sebagai pusat pengendalian narkoba Semoga…
Sumber : HABY BURRAHMAN SH.,MH
KAUR UMUM LAPAS KALS II A PEKANBARU
Via
Peristiwa
Post a Comment