Keamanan & Kesehatan
Operasi Yustisi Penertiban Masker Bersama Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng
JAKARTA, KABARRILIS.COM | | Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan Penertiban Masker kembali di gelar Satpol-pp Kecamatan Cengkareng dalam rangka pencegahan dan Penularan Virus COVID-19 di wilayah Kecamatan Cengkareng
Operasi yustisi digelar di Jl.Ruko Taman palem pasar (Depan Universitas Guna Dharma) RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan melibatkan 13 personil Satpol PP Kecamatan Cengkareng ,2 personil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kanit Shabara Polsek Cengkareng Aiptu Subandi Senin (27/12/2021)
-Melaksanakan Operasi Yustisi Tibmask Tingkat Kec Cengkareng dan Pendisiplinan, Penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker (Prokes Covid-19) berdasarkan
-Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Peraturan gubernur No. 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
-Keputusan gubernur No. 1473 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, PPKM Level 1 Covid-19
Turut hadir dalam penertiban Masker, Zamal Pengendali (Korlap) Sinta Pintayanu, Supriyani, Mega Karisma Staf Sat Pol PP Kec Cengkareng, Achmad Danru 3 - Wasni - P Nana Makruf Jft- Kusnadi Jft -Pahlevi Firdaus-Ucu Wahyudin - Ade Hartono, Unsur Polri dari olsek Cengkareng sebanyak 3 Personil Dipimpin oleh IPTU H.Subandi SH Dishub Kec. Cengkareng sebanyak 3 Personil Dipimpin oleh Saripudin Dimonitor Langsung Oleh Kasat Pol PP Kec Cengkareng Asromadian AB
Dalam kegiatan tersebut personil gabungan memberhentikan kendaraan roda dua (Motor) dan roda empat (Mobil) serta pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Zamal Pengendali Satpol-pp Kecamatan Cengkareng Kepada awak media Kabarrilis.com menjelaskan, sebanyak 40 Orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dengan baik dan benar, selanjutnya diberikan sangsi sosial menyapu dan mengumpulkan sampah ditempat yang sudah disediakan,
"Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Virus COVID-19 dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ". Terangnya.Jamal
Lebih Lanjut Zamal mengatakan, dengan adanya operasi yustisi, agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker dengan adanya sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera, dalam hal ini masih saja ada warga yang tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan" Tutupnya Zamal Pengendali Satpol-pp Kecamatan Cengkareng
Rhamdan
Post a Comment