Pemerintah
Program PTSL Kabupaten Tegal 2021 Cetak 32.666 Lembar Sertipikat Tanah Milik Warga...
KABARRILIS.COM | | Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal yang telah berhasil mensertifikatkan lebih dari 32 ribu bidang tanah di 60 desa melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Jumlah ini melebihi target dari yang telah ditetapkan, yaitu 30 ribu bidang tanah. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Gedung Dadali Pemkab Tegal pada Rabu (29/12/2021) siang kepada perwakilan warga Desa Tuwel, Kecamatan Bojong sebagai peserta program PTSL.
“Alhamdulillah program PTSL ini dapat melebihi target. Untuk itu, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal dan juga pemerintah desa atas kerja kerasnya sehingga mampu mensertifikatkan 32 ribu bidang tanah tahun ini,” kata Umi.
Tercatat, sejak digulirkannya program PTSL tahun 2018 lalu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal telah memfasilitasi pensertipikatan lebih dari 80.000 bidang tanah milik masyarakat dan memfasilitasi 200 bidang tanah milik pelaku UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Umi juga mengapresiasi kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal yang telah melakukan upaya penataan dan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal, terutama aset tidak bergerak berupa tanah yang saat ini digunakan untuk kepentingan umum.
Setelah sebelumnya di tahun 2020 berhasil mensertifikatkan 485 bidang tanah milik Pemkab Tegal, di tahun 2021 ini melalui pendanaan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp 2,8 miliar, Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal berhasi mensertifikatkan 1.000 bidang tanah milik Pemkab Tegal.
“Alhamdulillah melalui kerja keras kita bersama, target seribu bidang tanah bisa disertifikatkan kepemilikannya atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal tahun ini,” ujarnya.
Adapun rincian 1.000 bidang tanah tersebut meliputi 2 bidang tanah untuk pasar dan pusat perdagangan, 1 bidang tanah untuk fasilitas kesehatan, 2 bidang tanah untuk fasilitas ruang terbuka hijau, 64 bidang tanah untuk fasilitas pendidikan dan 2 bidang tanah untuk fasilitas kantor serta 929 bidang tanah untuk fasilitas jalan kabupaten.
“Harapan saya, pasca ini Dinas Perkimtaru bisa segera melakukan langkah taktis dan strategis agar target seluruh aset tanah milik Pemkab Tegal yang belum bersertifikat bisa disertifikatkan tahun depan.
Sebelumnya Umi mengungkapkan jika program pensertifikatan tanah pemda tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 yang mendapati ada 1.383 objek bidang tanah milik Pemkab Tegal yang belum bersertifikat. Padahal, tanah tersebut sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan kabupaten, fasilitas pendidikan, kesehatan, jaringan irigasi dan bangunan perkantoran.
Umi pun meminta kepala perangkat daerah teknis terkait bisa segera melakukan identifikasi objek tanahnya yang selama ini sudah digunakan tapi belum bersertifikat. “Segera saja koordinasi dengan Dinas Perkimtaru dan lakukan pengamanan asetnya supaya tidak digunakan atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab,” pesannya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal Sutanta menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL tahun ini dan sejumlah program strategis lainnya merupakan hasil kerjasama dan sinergitas lintas sektor.
“Ini adalah hasil pencapaian kita bersama, kerja keras semua sektor. Saya atas nama pribadi juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat,” terangnya.
Sutanta juga menuturkan rencananya di tahun 2022, program PTSL di Kabupaten Tegal ditargetkan akan menyelesaikan 16 ribu bidang tanah. (AD/Gusto)
Via
Pemerintah
Post a Comment