Kasus
Unit Reskrim Polsek Telugnaga Meringkus Pelaku Pencurian di Alfamart dan Indomart
KAB.TANGERANG, BIN.Net | | Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polsek Teluknaga
Dalam Press Releasenya pada hari, Selasa (22/02/2022) pukul 14:00 Wib, Tim Buser Polsek Teluknaga yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Adityo Wijanarko, SH, berhasil meringkus 6 orang spesialis pencurian dengan pemberatan, dan 1 orang penadah yang kerap beraksi diwilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Adapun, spesialis 6 tersangka dan 1 penadah tersebut yakni, RR (Otak Pelaku), JP, NA, CS, DD, IB, S (Penadah).
Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, S.I.K dalam keterangannya mengungkapkan," Kejadian berawal ketika karyawan toko datang sekitar pukul 06 : 00 bermaksud Ingin membuka toko akan tetapi di dapati rolling door yang sudah rusak dan barang barang di dalam toko sudah berantakan, dari kejadian tersebut Saksi langsung melaporkan ke Polsek Telugnaga, " Ungkapnya
Kemudian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa , satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah besi congkel, seratus dua puluh lima bungkus rokok berbagai merek, dua puluh bungkus minyak goreng berbagai merek, rekaman CCTV, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih, dan satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Mio M3 warna kuning.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh spesialis tersangka diamankan di Polsek Teluknaga Kabupaten Tangerang guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Suhatno
Via
Kasus
Post a Comment