-->
24 C
en

Kepala Terminal Bus Kalideres Jelaskan Persyaratan Mudik Tahun 2022

JAKARTA, KABARRILIS.COM | | Soal kepastian untuk melakukan mudik saat hari Raya Idul Fitri 2022 atau lebaran tahun ini akhirnya di umumkan. Setelah 2 tahun lamanya di larang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, dalam keterangan pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Dengan begitu, Kepala Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat Revi Zulkarnain merespon sejumlah kebijakan pemerintah soal aturan baru terkait pandemi Corona (Covid-19) jelang bulan suci Ramadhan, dan memperbolehkan mudik saat hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini.

"Untuk persyaratan perjalanan antar kota antar provinsi bagi para calon penumpang memang sejak tanggal 8 Maret 2022 itu sudah berlaku dengan penghapusan persyaratan rapid test antigen maupun PCR di ganti dengan vaksin 2," ungkap Revi Zulkarnain saat di lokasi, Kamis, (24/3/2022).

Kemudian, kata Revi, ada rencana dari pemerintah untuk menambah dengan booster. Kita masih menunggu aturan tersebut, karena itu harus di tuangkan dalam aturan. Kalau kita di antar kota antar provinsi di terminal seperti ini, itu harus mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Jadi, kita nanti tinggal nunggu Permenhub nya seperti apa. Nanti apabila sudah bener aturan itu akan kita laksanakan pada peraturan tersebut," ucap Kepala Terminal Bus Kalideres.

Selanjutnya, Revi memaparkan, terkait soal pemerikasaan vaksin 1, 2 ataupun 3 nanti, itu memang menggunakan aplikasi "peduli lindungi" yang mana saat ini sudah berjalan. 

"Jadi, setiap penumpang yang tiba datang akan melakukan perjalanan antar kota antar provinsi, itu petugas kita dari Dishub memeriksa persyaratan tersebut, melalui aplikasi, nanti di barcode dilokasi yang telah disiapkan. Seperti, kita ada 2 titik di terminal, ketika dia tiba itu ada check urine, kemudian ada di depan loket, ketika dia akan butuh tiket. Nanti di barcode keluar disitu, terlihat bahwa sudah vaksin berapa dianya, nanti apabila dia sudah saat ini vaksin 2, dia di perbolehkan membeli tiket," paparnya.

Revi menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, pertama saya harapkan dalam kondisi sehat, jangan memaksakan ketika sakit. Kemudian, mengikuti aturan-aturan yang sudah diterapkan pemerintah, seperti dia wajib menyiapkan surat keterangan vaksin ataupun aplikasi peduli lindungi, karena itu sangat di wajibkan karena aturannya sudah ada.

"Dan, dia mengikuti aturan-aturan yang ada di terminal, khususnya di Terminal Kalideres ketika dia menunggu, ketika dia naik di kendaraan, serta juga harus mengikuti aturan-aturan protokol kesehatan supaya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," himbaunya.

Sementara itu, dikarenakan pandemi sudah lumayan status Covid-19 nya, dirinya mempersiapkan perbedaan dari tahun kemarin, dikarenakan tahun kemarin masih level waspada.

"Ya baik, memang kita alhamdulillah saat ini terlihat sudah menurun untuk Covid ini, memang kita harapkan ada perubahan khususnya bagi masyarakat yang terbiasa di terminal, seperti PO Bus, maupun pedagang. Dengan jamannya Covid-19 ini, memang sangat merugikan sekali bagi masyarakat penduduk. Karena, minimnya peduli, minimnya orang yang naik kendaraan. Sehingga, pendapatan mereka jauh menurun. Jadi, mereka juga berharap, pada saat angkutan lebaran tahun ini, mereka ada peningkatan untuk penumpang sehingga mendapat penghasilan lebih dari tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Karena perlu diketahui juga, pada masa sebelum pandemi, memang cukup ramai di Terminal Kalideres. Per-hari saja yang melakukan perjalanan antar kota antar provinsi itu mencapai 1.700-1.900 orang per-hari. 

Tapi, sejak masa pandemi, itu hanya rata-rata 100 orang per-hari, dan sangat jauh drastis sekali penurunan pada saat pandemi ini. "Dan, diharapkan sekali ada peningkatan penumpang," tutup Revi Zulkarnain usai dimintai keterangan soal mudik lebaran tahun ini.

Suhatno
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment