Sosial
Desa lumpang Mengadakan Penyuluhan Bahayanya Narkotika dengan motto "DESA LUMPANG BERSINAR (Bersih Narkoba)"
BOGOR, KABARRILIS.COM | | Desa lumpang mengadakan acara Sosialisasi bahaya Narkotika dalam "rangka desa bersih Narkoba desa lumpang". Rabu, (21/09/2022).
Beralamat di jln.Raya Sudamanik RT 04 Kecamatan Parungpanjang, Kab Bogor. Dalam acara yang di hadiri dan di Prakarsai oleh Ketua Karang taruna dan ketua BPD desa lumpang,
turut serta di dalam acara hadiri M Rodis Faisal/ Caning (Kades Lumpang), Kapolsek Parung panjang (Kompol Suminto), Kasi Kecamatan (sarmila s Dewi), Ketua MUI Desa Lumpang Ustad Mahdi, Babinsa, RT dan RW desa lumpang, Perwakilan dari Ormas Kesatria Banten dan para Pelajar maupun Masyarakat Desa Lumpang.
Dalam acara ini guna menjelaskan dan menegaskan bahayanya Narkotika bagi masyarakat Luas dan terutama Penggunaan narkoba itu sendiri.
Dalam sambutannya Kades "menghimbau agar seluruh Masyarakat maupun Pelajar dan Staf desa agar saling menjaga, agar Narkoba yang kini sedang marak di kalangan masyarakat terutama kaula Muda. Agar Desa Lumpang tidak ikut dan jangan sampai terkena bahaya ini, dengan menggunakan Barang zat Narkotika. dan saya Selaku Kepala Desa maupun jajaran agar dapat menindak tegas siapa pun yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika di wilayah desa Lumpang. walaupun itu warga kami sendiri dan kami tidak akan memberikan bantuan apapun dalam kebijakanya dan tidak akan mentolelir hal ini" Ucap Caning.
Seperti yang kita tau bahaya bagi pengguna Narkotika yaitu Halusinasinya terlalu tinggi. dan dapat Mengancam Masyarakat kita yang rata-rata sebagian besar hampir 70% itu adalah Supir dan bekerja Selain petani.
Bahaya menggunakan Narkotika adalah dapat Merusak Generasi Penerus Bangsa selain ada konsekuensi hukum dalam Mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba.
Saat di wawancarai Kompol Suminto menjelaskan kepada Awak Media. "bahwasanya kami selaku dari Polsek dan Koramil Parungpanjang di undang ke desa lumpang ini dalam dalam motto (Bersinar Desa Lumpang) dan dari Polsek kami hanya Bertindak dalam penegakkan hukumnya, bahaya menggunakan Narkotika sudah pasti ada korban dan pengedarnya.
itu ada yang menanganinya, bahayanya sendiri sebagai pengguna Narkotika banyak sekali seperti kehilangan akal sehat dan pastinya akan kalah saing dengan 1 angkatannya. seperti seandainya menggunakan Narkoba dalam berkendara akan menimbulkan hilang Konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan pastinya itu yang disebut kalah bersaing" ucap Kompol Suminto.
Dalam Harapanya Kompol Suminto dan Koramil Berharap "untuk semua Kaula Pemuda jangan kalah saing dan bersaing lah untuk masa depan yang lebih cerah lagi dan sangat-sangat jauhilah Narkotika, yang sangat akan merugikan semuanya" tutur Kompol Suminto dan pihak Koramil.
Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Lumpang Bilal Menyampaikan "kami akan selaku pengayom masyarakat desa lumpang akan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu "Bersinar" dan mengikuti seluruh program-program pemerintah dan desa lumpang ini" tambah Bilal.
Ditempat acara Ketua Karang Taruna Mukron Sukroni menjelaskan " hari ini memang Desa Lumpang memberikan penyuluhan sosialisasi dan sekaligus pembentukan kopja anti Narkotika dan sedikit menghimbau kepada Para Remaja atau Masyarakat untuk tidak memakai Narkotika selain merusak diri kita sendiri juga akan berimbas kepada kedepan nya nanti jika sudah menggunakan narkoba ini" Terangnya.
Sosialisasi penyuluhan Seperti ini sangat penting dan berguna untuk Masyarakat Agar mengetahui bahaya akibat menggunakan Narkotika, serta konsekuensi hukum yang akan di hadapi dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum jika kedapatan menggunakan atau mengedarkan Narkotika. Juga menghimbau agar Menjauhi Narkotika dan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila melihat ada yang menggunakan Narkotika atau mengedarkan Narkotika.
Dalam hal ini Untuk hukumannya, seseorang yang terbukti sebagai pengguna sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti sebagai pengedar dapat terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati. ( Amel)
Via
Sosial
Post a Comment