Pemerintah
Kemendagri Dorong Apeksi Untuk Membantu Mengawal Transisi Perencanaan Pembangunan Daerah
JAKARTA, KABARRILIS.COM | | Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, mewakili Menteri Dalam Negeri, hadir secara daring pada Acara Indo Smart City Forum and Expo (ISCFE) yang diselenggarakan oleh APEKSI secara hybrid pada Kamis (13/10/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Ketua Dewan APEKSI (Bima Arya Sugiarto), Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas, BPKP Wilayah I Jawa Tengah, serta Kepala Bappeda/Bappelitbangda anggota APEKSI.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan APEKSI, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa transisi kepemimpinan dalam rangka kontestasi Pilkada Serentak 2024 banyak isu yang sedang berkembang dimasyarakat, namun ada isu yang terlupakan yaitu transisi perencanaan pembangunan.
Padahal isu ini penting untuk menjadi isu yang utama menjelang Pilkada 2024 karena dalam masa transisi kepemimpinan kepala daerah, kontinuitas pembangunan daerah harus dapat dipastikan.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal, yaitu diantaranya: Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat; Peningkatan dan Pemerataan Kesempatan Kerja; Peningkatan dan Pemerataan Lapangan Berusaha; Peningkatan dan Pemerataan Akses dan Kualitas Pelayanan Publik; serta Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah.
“Pencapaian tujuan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota,” sambung Teguh.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023.
Selain itu, sejumlah daerah otonom diisi dengan penjabat (pj.) gubernur/bupati/walikota sejak mulai tahun 2022 sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Memperhatikan hal tersebut, maka sejumlah daerah otonom juga tidak memiliki dokumen rencana pembangunan daerah menengah yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD.
Merespon implikasi tersebut, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
“Sedangkan untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2023, Draft Inmendagri sudah memasuki tahapan akhir pembahasan dan diharapkan akan terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama. Adapun substansi tambahan pada Draft Inmendagri Tahun 2023 adalah pengaturan terhadap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan untuk 3 (tiga) DOB di Wilayah Papua," imbuh Teguh.
Sebelum menutup pemaparannya, Teguh juga menekankan bahwa, kesinambungan pembangunan dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Tahun 2024-2026.
"Selain itu diperlukan juga komitmen bersama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah sebagai kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan dan terciptanya Smart City dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah," tutup Teguh. (*)
Sumber : Press Rilis Dirjen Bangda kemendagri
Via
Pemerintah
Post a Comment