Peristiwa
Terlalu!! Diduga Setiap KPM Penerima BPNT, Subsidi BBM dan PKH Tahap 4 Dipotong (Dipalak) Oleh Oknum RT Desa Gintung Cilejet Rp.75.000 - Rp.100.000.
BOGOR, KABARRILIS.Com || Pemerintah dalam usahanya untuk meningkatkan perekonomian di setiap wilayah dan dalam Memperbaiki Gizi Masyarakat Penerima BANSOS sebanyak 1.042 KPM yang saat ini Disalurkan melalui PT.POS GIRO Berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Subsidi BBM, PKH Tahap 4. Niat Baik Pemerintah Ternyata di Ciderai Oleh Oknum Pejabat Desa Gintung Cilejet. Sabtu, (26/11/2022).
Berawal Dari Pengaduan Masyarakat Desa Gintung Cilejet Adanya Dugaan Pengkordinir oleh Kaur Kesra (Kasih Kesejahteraan Masyarakat) yang Berinisial( A) agar RT dan RW Untuk dapat mengumpulkan warga masyarakat untuk Mensosialisasikan Besok Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk Uang tunai secara Keseluruhan dan akan ada Pemotongan untuk Pegawai desa yang nominalnya belum jelas Berapa Besaran Pemotongan. Jumat, (25/11/2022).
Saat awak media mengadakan Kontrol Sosial Pada Hari Pelaksanaan Pembagian BANSOS. Sungguh sangat mengejutkan bahwasanya Ramai Informasi yang beredar di Desa Gintung cilejet menyalurkan bantuan kepada KPM, akan tetapi diduga ada pemotongan oleh oknum RT setempat.
Saat Awak media Menggali kebenaran dari informasi tersebut, dibuat terkejut bahwasanya bukan hanya informasi dari KPM penerimaan bantuan tersebut di potong akan tetapi Oknum RT meminta kepada KPM (Pemalakan) uang sebesar Rp 70.000 - Rp 100.000 Tergantung besaran uang yang di terima oleh KPM. Dihadapan awak media saat pemalakan terhadap KPM berlangsung.
Saat kami mewawancarai salah seorang KPM dari RT 002 kampung Salimah kancil yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dengan jelas bahwa KPM menerima uang tunai sebesar Rp 1.275.000 dan di potong yang Rp75.000,
"jadi kami hanya menerima Rp1.200.000 dan itu di potong oleh oknum RT dengan alasan tidak hanya untuk oknum RT akan tetapi di Bagi-Bagi dengan pihak desa, dalam 1 RT kurang lebih ada 90 KPM hanya di RT 02 saja" ungkap salah seorang kpm yang enggan disebutkan namanya.
Masih di Kampung Salimah Kancil di RT 03, 04 dan 05 pun juga kpm menjelaskan, adanya pemotongan tersebut sebesar Rp 100 (Seratus Ribu Rupiah) per kpm" ungkap salah seorang warga dari RT tersebut dan membenarkan pemotongan itu di lakukan oleh oknum RT setempat juga.
Dari Beberapa RT yang didapatkan informasinya jelas Terjadi potongan (Pemalakan) Terhadap Setiap KPM di Desa Gintung Cilejet.
Saat dicoba untuk Konfirmasi Kepada Inisal (A) Khaur Kesra Desa Gintung Cilejet sulit untuk di temui, saat Mencoba di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp "Menjawab itu adalah finah dan saya akan menuntut orang yang menyebarkan Berita tersebut" tungkasnya. Saat dikonfirmasi awak media.
Dalam hal ini Para Pelaku Dapat Diancam Dengan hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red).
Via
Peristiwa
Posting Komentar