-->
24 C
en

TKSK Kecamatan Parungpanjang Mangkir Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pemberitaan

BOGOR, KABARRILIS.COM || TKSK Kecamatan Parungpanjang Danu Bambang Supriadi mangkir saat dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar belum lama ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, melakukan pemanggilan terhadap Danu Bambang Supriadi selaku Ketua Tenang Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Rabu (16/11/2022).

Pemanggilan terhadap Danu itu berdasarkan surat nomor 460/714/-Kec Parungpanjang, 16 November 2022 ditunjuk kepada TKSK Kecamatan Parungpanjang yang menidaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Nomor: 460/1900 - Linjamsos tanggal 26 Oktober tahun 2022, perihal klarifikasi berita online.

Sementara, isi dari surat itu adalah sehubungan dengan hal tersebut agar saudara Danu Bambang Supriadi selaku Ketua TKSK Kecamatan Parungpanjang memberikan klarifikasi berita bantuan sosial pangan Kecamatan Parungpanjang dan untuk dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua Tikor Kecamatan Parungpanjang Madyusro melalui pesan singkat elektronik, Senin (21/11/2022) belum menjawab pertanyaan wartawan.

Dihari yang sama, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  Parungpanjang Obih saat ditemui di kantornya menolak untuk dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor bermain pengadaan barang berupa komoditas beras di program bantuan pangan non tunai (BPNT) makin terendus kuat. 

Selain pengakuan dari beberapa E-warong atau agen BPNT di Kecamatan Parungpanjang yang ditelurusi wartawan beberapa waktu lalu. Nampaknya, ada sumber lain yang memperkuat hal itu.

Sumber kali ini datang, dari salah satu pendamping sosial sekaligus tim monitoring bansos di wilayah Kecamatan Parungpanjang yang membenarkan adanya dugaan keterlibatan TKSK bermain Bansos dan memonopoli komoditas berupa beras.

"Terkait dugaan monopoli TKSK, dalam suatu aturannya itu tidak diperbolehkan seperti menerima atau menyuplai karena tugas hanya memantau dan mengawasi dalam hal penyaluran," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, untuk adanya dugaan memonopoli agen-agen itu memang betul sesuai pengakuan agen bahwa TKSK yang menyuplai  barang salah satunya beras dan faktanya seperti itu.

"Terkait adanya sanggahan dari salah satu media online yang memberitakan keterangan dari beberapa agen BPNT itu jelas tidak benar bahkan cenderung membalikkan fakta karena fakta yang ada di lapangan TKSK pun ikut bersinambung dalam hal ini bahwa memang betul menyuplai beras, justru disini yang mengatur dan mengendalikan agen iya itu TKSK," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk jumlah Desa keseluruhan di Kecamatan Parungpanjang ada 11 Desa yang terdapat 4 sampai 5 agen di masing-masing Desa, sedangkan yang sudah mengambil  beras dari TKSK kurang lebih ada 8 Desa.

"Terkait legalitas, TKSK tidak boleh doubel apalagi masuk sebagai wartawan karena itu tidak ada dalam SOP nya, kalau memang demikian dia harus memilih salah satu seperti dia mau menjadi wartawan apa TKSK, karena di khawatirkan akan mempengaruhi atau menyimpang dari SOP yang sudah ada dan itu sangat tidak lazim dikarenakan dia tidak akan fokus dengan tugasnya," tandasnya

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

(Amel)
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment