-->
24 C
id

Beraksi Subuh, Dua Maling Bersenpi Ditangkap Patroli Polisi Bersama Warga

KOTA TANGERANG, KABARRILIS.COM | Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah 10 kali Beraksi di wilayah Ciledug berhasil dibekuk oleh patroli polisi bersama warga.

Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya melintas. Pelaku curanmor tersebut akhirnya dapat ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua pelaku beraksai saat Shalat Subuh. Saat itu tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug. 

“Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (tkp), polisi patroli melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor,” jelas Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (9/12/2022).

"Kedua tersangka berinisial U(33) dan MRN(23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya," tambahnya.

Ditambahkan, petugas dengan sigap dan merespon cepat dengan melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. “Saat itu kunci sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka,” urai Kapolrestro Tangerang Kota.

"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.

Sementara itu, lanjutnya, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.( Y@yat Ir@ma)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar