POLRI
Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Pembakaran Konveksi, Polisi; Motif Pelaku Cemburu Istri Sering Chat Sama Pegawai Konveksi
JAKARTA, KABARRILIS.COM | | Polisi akhirnya mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi dijalan Bumi Indah kebon jeruk Jakarta Barat pada beberapa hari yang lalu, Sabtu, 10/12/2022.
Sebuah tempat konveksi milik sdr Rafiq ahad habis Dilalap sijago merah akibat dibakar dengan sengaja oleh pelaku yang terbakar api cemburu
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengungkap sumber kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi dijalan Bumi Indah kebon jeruk Jakarta Barat
Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada seseorang yang dengan sengaja membakar motor yang ada dilokasi tempat konveksi tersebut kemudian menjalar kebagian lainnya
"Berbekal dari rekaman cctv dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," Ucap Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/12/2022.
Pelaku berinisial AF (20) warga kp baru sukabumi selatan kebon jeruk Jakarta Barat berhasil kami amankan
Pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran
"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Kompol H Slamet Riyadi
Pelaku nekat mendatangi tempat konveksi kemudian membakar sebuah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi
" Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," terangnya
Lanjut Slamet mengatakan antara pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah namun masalah antara pelaku berinisial AF (20) dengan pegawainya
Sebelumnya antara pelaku dengan salah satu pegawainya sudah sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp
Unit Reskrim Polsek kebon jeruk dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan pelaku di kediamannya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 187 Kuhpidana dan atau pasal 406 Kuhpidana
Suhatno.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Via
POLRI
Post a Comment