-->
24 C
en

Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Pembakaran Konveksi, Polisi; Motif Pelaku Cemburu Istri Sering Chat Sama Pegawai Konveksi

JAKARTA, KABARRILIS.COM | | Polisi akhirnya mengungkap peristiwa kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi dijalan Bumi Indah kebon jeruk Jakarta Barat pada beberapa hari yang lalu, Sabtu, 10/12/2022.

Sebuah tempat konveksi milik sdr Rafiq ahad habis Dilalap sijago merah akibat dibakar dengan sengaja oleh pelaku yang terbakar api cemburu 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengungkap sumber kebakaran yang terjadi disebuah tempat konveksi dijalan Bumi Indah kebon jeruk Jakarta Barat

Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada seseorang yang dengan sengaja membakar motor yang ada dilokasi tempat konveksi tersebut kemudian menjalar kebagian lainnya 

"Berbekal dari rekaman cctv dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," Ucap Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/12/2022. 

Pelaku berinisial AF (20) warga kp baru sukabumi selatan kebon jeruk Jakarta Barat berhasil kami amankan 

Pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran 

"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Kompol H Slamet Riyadi 

Pelaku nekat mendatangi tempat konveksi kemudian membakar sebuah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi 

" Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," terangnya 

Lanjut Slamet mengatakan antara pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah namun masalah antara pelaku berinisial AF (20) dengan pegawainya 

Sebelumnya antara pelaku dengan salah satu pegawainya sudah sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp 

Unit Reskrim Polsek kebon jeruk dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan pelaku di kediamannya 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 187  Kuhpidana dan atau pasal 406 Kuhpidana 

Suhatno. 

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment