-->
24 C
en

SMP N 3 Parung panjang Diduga melakukan Pungli.!!

BOGOR, KABARRILIS.COM | Sekolah tempat menimba ilmu kini harus di coreng dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) tentunya sangat memberatkan para orang tua murid.

Seperti yang di ketahui terjadi pada SMP negeri 3 Parung panjang yang beralamat di jalan Salimah Gintung Cilejet, Kec Parung Panjang Kabupaten Bogor Sabtu (25/02/23)

Berawal dari aduan orang tua murid kelas 9 SMP negeri 3 Parung panjang kepada awak media ia mengatakan, bahwasanya anak kami di sekolah itu di minta uang untuk alasan ujian praktek, kenang-kenangan atau apalah itu sebesar Rp 560 ribu rupiah" Jelas orang tua murid yang tidak ingin di sebut namanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa benar sekolah mengadakan rapat dengan wali murid guna memberi tahu perincian dan jumlah untuk keperluan itu akan tetapi setelah itu tidak di berikan edaran kembali dari sekolah kepada semua kami

"kami bingung bahwa setelah kami melunasi uang itu kami tidak menerima kwitansi pembayaran yang disertai keterangan untuk apa dan cap atau stempel dari sekolah tersebut" Ungkap orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak sekolah Dede Enkon S.P.d selaku kepala sekolah SMP N 3 Parung Panjang ia membenarkan perihal pemungutan tersebut.

"karena dana BOS tidak mencukupi kebutuhan sekolah/mengcover seluruhnya" Ujar Dede Enkon saat di temui awak media diruang kerja.

Dalam hal ini dijelaskan, dalam persoalan pungli tersebut pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)

(Mel)
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment