POLRI
Edarkan Hexymer dan Tramadol HCI, Dua Warga Empang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
LEBAK, KABARRILIS.COM | Edarkan Obat Farmasi jenis Hexymer dan Tramadol HCI tanpa izin edar, Pelaku LM (30) dan RB (30) Keduanya Warga Kampung Empang, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari Kedua Pelaku Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna merah, 28 (dua puluh delapan) butir obat merek Tramadol, 78 (tujuh puluh delapan) butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. " Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik pada Sabtu (18/03).
"Kedua Pelaku LM (30) dan RB (30) berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (08/03) pukul 19.00 Wib di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung," terangnya.
Dari tangan pelaku personel mengamankan barang bukti. "Dari Pelaku LM dan RB barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone merek SAMSUNG warna merah, 28 butir obat merek Tramadol, 78 butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) dan 1 unit handphone merek REALMI warna hitam," ungkap Malik.
"Penggunaan obat Hexymer dan Tramadol HCI harus dengan resep dokter, karena apabila disalahgunakan penggunaannya akan menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja." Terangnya.
Untuk itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," imbau Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Malik. (Bidhumas)
Yayat Irama.
Via
POLRI
Posting Komentar