-->
24 C
en

PKBM Permatis Siap Subsidi Silang PD Usia Diatas 21 Tahun


Laporan : Raga Sukma ||
Kabarrilis.com, Kabupaten Bogor - Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dik Das Men) 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemen Dik Bud Ris Tek) mencatat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Permatis  memiliki 441 Peserta Didik (P D). 
Dari 441 P D yang tercatat di Dapodik, Yayasan Permatis Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Hanya memiliki 198, yang masuk kategori penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
Menurut Plt Kepala Sekolah (Kepsek) Permatis Yeyen, dalam keterangan di Ruangan Kerjanya Sabtu 15 April 2023 mengatakan, dirinya harus melakukan subsidi silang dari anggaran yang diterimanya. 

"Yang tercover dari anggaran hanya tiga puluh lima persen, karena usia yang masuk itu umur 21 tahun, keatasnya kita harus berupaya maksimal untuk subsidi. 

Kita telah berkomitmen, untuk tetap menyelenggarakan pendidikan ini, untuk benar-benar bagi masyarakat dalam hal pedidikan," tegas Yeyen. 

Yeyen mengharapkan, dalam melakukan tugasnya tetap terus berjalan, sesuai dengan ketentuan atas komitmennya bersama dengan Tim. 

"Bersama dengan para pengajar, kita tetap melakukan tugas dengan sebaik mungkin, untuk memenuhi hak para Peserta Didik, bukan sebagai beban namun merupakan sebuah tugas. 

Alhamdulillah para guru yang saat ini ada di PKBM Permatis tetap semangat, terlebih saat ini bulan Ramadhan, semoga semua yang kami lakukan menjadi pahala," ujar Yeyen. 

Terpisah, sebelumnya Kasi Pendidikan dan Kesehatan (Dik Kes) Kecamatan Cibungbulang Ridwan, membenarkan jumlah total P D PKBM Permatis 441 Orang. 

"Jumlahnya emang segitu, namun hanya 198 Orang yang mendapatkan anggaran, sebagian besar para wajib belajarnya usia diatas 21 tahun," tutupnya.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment