HUKUM
Apakah RJ / Restorative Justice sama dengan ADR atau Plea Bargain?
Oleh : Prof.Andre Yosua M/Pakar Hukum Pidana
Apakah Restorative Justice /RJ, ADR /Alternative Dispute Resolution dan Plea Bargain/PB hakekatnya sama atau beda? Konseptual tentang RJ, ADR dan PB bisa diibaratkan seperti kopi, teh, air soda yang semuanya adalah alternatif penyelesaian masalah haus selain air putih.
Perbedaan mendasar dari ketiga hal tersebut adalah pada subyek yang terlibat dan tujuannya atau fokusnya. Restorative Justice (RJ)/Keadilan Restoratif adalah salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban yang didahului dengan kesuka relaan dari pelaku untuk mengaku bersalah dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap perbuatannya kepada korban, proses Restoratif Justice (RJ) ini melibatkan masyarakat.
Sedangkan Alternative Dispute Resolution/ ADR berfokus kepada Problemnya alias problem solving, dimana melihat keadilan dari kedua sisi baik dari Penggugat / P atau Tergugat/T (di perdata) , maupun Pelaku dan korban ( Dimediasi Penal Pidana) , jadi fokusnya tidak hanya dipemulihan korban atau mengurangi hukuman bagi pelaku.
Restorative Justice /RJ dan Alternative Dispute Resolution/ ADR itu berbeda, kalau dilihat dari sejarahnya ADR/Alternative Dispute Resolution lebih dulu ada. Tapi ADR/Alternative Dsipute Resolution selama ini digunakan pada istilah peneyelesaian masalah untuk perkara perdata.
Kalau pertanyaannya apakah ADR lebih cendrung disamakan dengan RJ/Restorative Justice atau mediasi penal dalam pidana, menurut saya ADR lebih mirip dengan mediasi penal di Pidana.
ADR/Alternative Dispute Resolution itu alternatif penyelesaian masalah dengan melibatkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya, dimana hasilnya bukan win lose. tapi bisa win win atau lose lose, yang penting kedua belah pihak merasa hasilnya sudah memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan Plea Bargain / PB mekanisme ini lebih berfokus kepada pengakuan bersalah (guilty) dari Tersangka atau Terdakwa, dimana kesuka relaan dia untuk pengakuan bersalah ini diberi apresiasi ataupun reward oleh JPU dalam bentuk berbagai bentuk, salah satunya adalah pengurangan Ancaman hukuman yang akan dituntut kepadanya atau pengalihan jenis dakwaaan yang akan didakwa kepadanya.
Tujuan dilakukan mekanismen PB ini adalah untuk mengurangi penumpukan perkara dan agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat. Tapi apakah ada persamaan dari ketiganya? Menurut saya ada, sama sama menyelesaikan masalah dengan menggunakan mekanisme diskusinya para pihak untuk mencari penyelesaian perkara hukum yang terjadi.
Via
HUKUM
Posting Komentar