Inilah Persyaratan Isbat Nikah Dari DP3AP2KB Kabupaten Bogor
Laporan : Raga Sukma ||
Kabarrilis.com, Bogor - Persyaratan bagi masyarakat dari Kementerian Agama (Kemenag) didalam program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor
1. Umur minimal 5 tahun dari pernikahan siri yang bersangkutan.
2, Apabila kedua mempelai janda atau duda harus dibuktikan surat perceraian dari pengadilan.
3, KTP dan KK mempelai, disertakan juga KTP saksi dari mempelai laki-laki dan perempuan,
4. Diutamakan warga tidak mampu.
Itulah yang disampaikan Dadah Sa'adah Kasie Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Cibungbulang, Kab. Bogor, di Aula Desa Cijujung, Jum'at 19 Mei 2023, dalam kegiatan verifikasi data peserta Isbat Nikah.
"Kegiatan untuk verifikasi isbat nikah saat ini adalah warga desa Ciaruteun Ilir, Dukuh dan Cijujung".
Posting Komentar