POLRI
Polsek Jonggol dan Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak Berusia 3 Tahun Diwilayah Jonggol
Laporan : Adi Wijaya ||
Kabarrilis.com, Bogor - Seorang anak yang masih berusia 3 tahun diwilayah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan, pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dan dilaporkan oleh ibu Kandung Korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar. (29/5/2023)
Pihak kepolisan Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan tersebut langsung mengelar penyelidikan bersama Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) diwilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M yang membuka langsung pers release hari ini bersama Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar SH.
Kompol Mulyadi Asep Fajar SH menjelaskan" Bahwa dalam aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, yang mana RS (33) sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED(38) ibu korban.
"Pada saat ED (38) ibu korban meminta R S (33) bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini ED (38) ibu korban sedang dalam keadaan Hamil Besar, yang mana RS (33) dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019. Namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS (33) membawa kabur anak kandung dari ED (38) ibu korban" Jelas Kompol Mulyadi Asep Fajar SH.
Lanjut Kompol Mulyadi Asep Fajar SH mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun" Ungkap. Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Asep.
Via
POLRI
Posting Komentar