-->
24 C
id

Protap Harus Jadi Protap Raya Memerdekakan Hak Konstitusi Orang Batak.

Laporan : Muhtadin || 

Kabarrilis.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dua bulan lalu Senayan telah memutuskan dan menetapkan melalui mekasime politik bahwa Propinsi Sumatera Utara mendapat kesempatan di mekarkan menjadi 4 Propinsi yakni Propinsi Tapanuli (PROTAP), Propinsi Tapanuli Tenggara, Propinsi Sumatera Timur dan Propinsi Tapanuli Bagian Selatan. (01/2023)

Pemekaran Propinsi Tapanuli secara politik dan aturan hukum serta mekanisme pemekaran suatu propinsi telah memenuhi syarat pormil dan materil, dibentuknya Protap telah memenuhi syarat konstitusional dimana Protap mempunyai 1 Kota yakni kota Sibolga dan 4 Kabupaten yakni Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbanghas), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten TOBA, dan Kabupaten Samosir demikian juga luas wilayah, potensi pengembangan ekonomi serta inprastruktur dan sumber-sumber ekonomi kerakyatan, pitensi pariwisata dan luas wilayah perkebunan dengan demikian Pembetukan Propinsi Tapanuli (Protap) maupun Propinsi Tapanuli Raya telah memenuhi syarat formil dan materil, baik aturan hukum dan aturan formil lainnya.

Untuk itu, demi hak konstitusi dasar masyarakat dan demi keadilan dan kemakmuran masyarakat Tapanuli dan orang Batak bersatu hati dan sehati untuk melanjutkan perjuangan pembentukan Protap yang telah digagas 20 tahun lalu oleh pendalu perjuangan Protap maupun Protap Raya yang telah mengorban dirinya termasuk penetapan kota yang akan menjadi ibu kota Protap alakah di Siborongborong Tapanuli Utara atau di Sibolga Tapanuli Tengah demikian nuga perbedaan pendapat dan gagasan tenang percepatan Pembentukan PROTAP, perlu diakomodir sebagai syarat demokrasi.

Oleh sebab itu ayo kita satukan hati dan langkah kita apapun latar belakang kita untuk percepatan pembentukan Protap atau Protap Raya dan jauhkan niat-niat untuk menghambatnya sekalipun terjadi perbedaan pendapat. "Ayo kita wujdkan tanah Batak menjadi Protap", jangan karena beda pendapat dan perbedaan pandangan politi, menghambat pembentukan Protap yang telah digagas 20 tahun lalu oleh para pegiat hak konstitusional dan pro demokrasi di Medan, ayo kita wujudkan pemekaran Protap, ajak Arist.

Pada masa pembentukan pemerintahan transisi setelah di mekarkan ada tokoh-tokoh yang bisa dilibatkan untuk menyusun struktur pemerintahan transisi yakni LB Panjaitan, Ada Akbar Tanjung dan tokoh -tokoh masyarakat Tapteng, Prof DR.Lumbangaol, Prof Dr Hutagaol, kalangan purnawirawan Tentara diantaranya Mayjen Cornel Simbolon, Parlindungan Purba mantan DPD Sumut, J. Simatupang dan kawan-kawan kalangan muda milenial penerus perjuang dan penggagas terbentuknya PROTAP, ada jugs Taufan Damanik mantan Ketua Hak Asasi Manusia, dan dikalangan DPR RI ada Adian Napitupulu, Junimar Girsang, Efendi Sombolon, ada juga Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan masih ada lagi tokoh masyarakat dan adat, alim ulama maupun tokoh dan pimpinan agama seperti Ephorus HKBP Dr. Robin Butar-butar dan masih banyak tokoh masyarakat lainnya yang dapat dilibatkan dalam menyusun pemerintahan transisi Protap yang adil, demokratis dan konstitusional.

Dalam masa transisi seluruh struktur pemerintah baik dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kota, Kabupaten dan di tingkat propinsi karus segera di siapkan dan bagi tokoh-tokoh diberbagai tempat desa maupun kota untuk bergerak melakukan Marsipature Hutana be, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media Kamis 01/06 di Jakarta.

Dan untuk percepatan pembentukan Protap perlu melibatkan gerakan kelompok perempuan Batak Merdeka. Komunitas Petani, buruh dan komunitas gereja, ASN dan para pegiat Hak Asasi Manusia di wilayah ini.

Oleh sebab itu demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat, PROTAP harus jadi dan harus mendapat dukungan masyarakat khususnya orang Batak, tegas Arist.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar