-->
24 C
en

Pabrik Roti di Kelurahan Cisauk: Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi BPOM


Kabarrilis.com | Cisauk, - Sebuah Pabrik roti didalam pemukiman rumah warga di Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin dan legalitas yang resmi. Dari hasil temuan dilapangan, tempat pembuatan roti ini juga terlihat tidak higienis dalam proses pembuatan dan pengemasannya.

Dari proses produksi yang dapat dilihat, roti yang sudah dikemas dirasa belum pantas dan belum memenuhi kriteria untuk dapat diedarkan di kalangan masyarakat.

Selain itu, lahan yang digunakan juga merupakan bangunan rumah yang dikontrak perbulan, yang dimiliki oleh salah seorang Mantan Ketua RT yang bernama H. Umar. 

Dari hasil konfirmasi terhadap pemilik bangunan, dirinya mengakui bahwa belum sama sekali mengurus perihal perijinan. Ia berdalih bahwa produksinya belum terlalu banyak dalam sehari hanya menggunakan bahan baku sebanyak 2 karung tepung.

"Izinnya belum ada, karena produksinya masih sedikit, ini juga baru berjalan hampir satu tahun," ungkap H. Umar.

Dirinnya juga mengaku, memiliki kerabat yang merupakan Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cisauk, sehingga merasa telah mendapatkan izin dalam berkegiatan pembuatan roti.

"Saya sudah pernah menyampaikan kepada Iwan (Satpol PP KECAMATAN CISAUK), ini mau buat pabrik roti, izinnya nanti setelah berjalan baru di urus," jelasnya lagi.

Sementara itu, Didi juga mengakui bahwa tempatnya berusaha belum memiliki izin sama sekali, ia membenarkan hal tersebut lantaran dirinya tidak memiliki KTP.

"KTP saya hilang, jadi terkendala mengurus perizinannya," ujar pria asal Cirebon tersebut.

Untuk dapat diketahui, H. Umar selaku pemilik lahan juga menanamkan saham dalam usaha pembuatan roti tersebut

Perlu di ketahui para pelaku dapat dijerat dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tetang pangan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),”.

(Tim) 
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment