-->
24 C
en

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Curanmor Asal Lampung, 46 Unit Kendaraan Diamankan Dari Total 37 Tersangka

Laporan : Suhatno

KABARRILIS.COM | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 37 pelaku curanmor ditangkap beserta barang bukti 46 unit kendaraan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan sindikat curanmor tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak bulan Juli 2023.

"Di mana sepanjang bulan Juli ini, Polres Metro Jakarta Barat beserta Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 28 TKP pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya kepada saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Syahduddi menuturkan dari 37 pelaku curanmor, mereka mempunyai peran yakni sebagai eksekutor, yang membantu eksekutor, penadah, hingga pemalsuan surat kendaraan bermotor.

"Dari hasil pengungkapan selama bulan Juli 2023, Barang bukti yang berhasil diamankan untuk barang bukti sepeda motor ada kurang lebih sebanyak 46 unit," paparnya.

Lebih jauh, Syahduddi menjelaskan pengungkapan tindak pidana curanmor ini merupakan respon atas laporan masyarakat. Terlebih, belakangan marak kasus curanmor di Jakarta Barat.

Sebanyak 46 unit sepeda motor diamankan dari tangan pelaku. Puluhan unit sepeda motor milik korban tersebut disimpan sebelum dilempar ke tangan penadah.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan truk yang digunakan untuk alat transportasi mengangkut sepeda motor hasil curian dari Jakarta ke Lampung.

"Kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar, kemudian BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor asli ada 8 buku, kemudian kunci motor kendaraan hasil curian ada 33 buah, kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku curanmor untuk melakukan aksinya itu ada 6 buah, kemudian ada handphone sebanyak 6 unit berbagai merk, uang tunai Rp500.000 dan 1 unit laptop," terangnya.

Syahduddi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan sindikat curanmor ini. Termasuk menyelidiki terkait pemalsuan surat kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, lalu Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadah.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment