Pimpinan DPRD Jangan Salahgunakan Wewenang Untuk Rekom Calon Pj Bupati Tangerang
Kabarrilis.com | Tangerang - Isu tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang terus bergulir. Mengingat saat ini memasuki tahun politik jelang pemilu 2024, maka pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang diimbau untuk tidak Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang jabatan).
Hal itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi kepada wartawan, Senin (21/8/2023). Menurut Jandi, jika benar adanya informasi, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan dua rekomendasi dalam usulan Pj Bupati Tangerang, maka harus dilihat secara pasti kekuatan surat tersebut.
"Seharusnya jika ada dua rekomendsai, itu rekomendasi ke dua yang digunakan. Tapi, jika adanya informasi bahwa surat rekomendasi pertama ditandatangani pimpinan dan ketua fraksi, sementara surat kedua tidak, tentu surat pertama yang berlaku," ujar Ibnu Jandi.
Jika benar itu terjadi, maka secara hukum administrasi negara terjadi duplikasi, baik secara undang-undang maupun secara aturan lainnya. Jika benar terjadi duplikasi rekomendasi, maka akan terjadi mall administrasi, tentu harus mengacu kepada surat yang sah.
"Anggota DPRD itukan mewakili rakyat dan pemerintah Kabupaten Tangerang, bukan harus mengedepankan kepentingan pribadi. Jika itu terjadi, maka sudah melakukan Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," terang Jandi.
Secara aturan menurut Jandi, penetapan Pj Bupati memang kewenangan Kemendagri. Tapi DPRD juga berhak mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati melalui Gubernur. Itupun keputusan ada tetap pada mendagri.
Disinggung soal kepentningan politik jelang pemilu 2024 dan Pilkada 2024 menurut Jandi, Pj Bupati itu memang tugasnya cukup berat. Selain mengamankan kebijakan bupati sebelumnya, juga harus mengamankan kebijakan mendagri dan Presiden. Selin itu, Pj Bupati juga tidak tidak bisa melakukan mutasi sampai ada bupati definitif kecuali ada izin khusus dari mendagri.
Di era APBD 2024, Pj bupati juga sangat berat melakukan komunikasi dan silaturahmi politik untuk menentukan APBD yang sesuai harapan. Belum lagi menghadapi pecaturan politik jelang Pileg dan Pilkada 2024.
"Suka tidak suka Pj Bupati ini kan bisa mengendalkikan para pejabat dan ASN, secara birokrasi tidak bisa dikalahkan siapapun juga. Untuk itu, Pj bupati harus benar-benar orang yang netral dari kepentingan politik tertentu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Peta politik di Kabupaten Tangerang terus memanas jelang pemilu 2024. Hal ini terlihat pasca rapat usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beredar kabar bahwa usulan nama-nama yang disampaikan DPRD Kabupaten Tangerang ke Kemendagri tersebut berubah di tengah jalan.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya DPRD Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil rapat pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 8 Agustus, telah disepakati ada tiga calon Pj Bupati Tangerang. Ketiganya yakni, pertama DR. Belly Isnaeni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri; Kedua H Deden Apriandhi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten; dan yang ketiga H. Moch Maesal Rasyid, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupatebn Tanerang.
Namun belakangan beredar kabar bahwa nama-nama tersebut berubah sebelum disampaikan ke Kemendagri. Menurut informasi yang didapat, ada surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Tangerang yang mengusulkan tiga nama calonm Pj Bupati Tangerang, yakni pertama Moch Maesal Rasyid selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang; kedua H.M. Yusuf yang sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunanm Setda Provinsi Banten, serta yang ke tiga H Tabrani yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengungkapkan, hari ini pihaknya baru saja selesai melengkapi berkas persyaratan ke kantor Kemendagri. Sebelunya usulan calon Pj Bupati Tangerang sudah dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang ke Kemendagri, tapi masih kurang persyaaratan.
"Siang ini kami baru selesai menyerahkan kelengkapan, kekurangan kelengkapan. Karena berkas kemarin hanya menyetorkan nama-nama saja. Hari ini kita menyampaikan berita acara rapat pimpinan DPRD," terang Aditya, panggilan akrab Adi Tiya Wijaya, saat dihubungi via telepon genggamnya.
Menurut Adit, penyerahan kelengkpan syarat calon Pj Bupati Tangerang ini juga untuk meyakinkan masyarakat bahwa DPRD bekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena saat ini berkembang opini di luar yang simpang siur soal nama-nama Pj Bupati Tangerang. (Mdn/PUT)
Posting Komentar