Plt Bupati Bogor Menargerkan 5.000 Pasangan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2023
Laporan : Ipay Raga Sukma ||
Kabarrilis.com, Bogor - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, menargetkan minimal 2 sampai 5 ribu pasangan di tahun 2023 ini melakukan Itsbat Nikah, kerjasama dengan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan juga Pengadilan Agama Kabupaten Bogor.
Dalam kunjungan acara Itsbat Nikah di Kecamatan Leuwiliang, pada Jum'at 11 Agustus 2023, Iwan Setiawan berharap kegiatannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target.
"Hari ini yang ke empat untuk kegiatan acara isbat nikah terpadu, targetannya diangka 2.500 sampai 5.000 kalau tidak ada kendala. Terkait anggaran, semoga dengan sidang isbat nikah terpadu ini, terakomodir sebanyak yang ditargetkan atau warga masyarakat yang tidak memiliki kartu nikah," ujarnya.
Iwan mengatakan, kegiatannya Itsbat Nikah tahun 2023, yang pertama kali anggarannya dialokasikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
"Pada kesempatan saat ini pelaksanaan untuk tiga Kecamatan yaitu Leuwiliang, Leuwisadeng dan Nanggung. 89 orang pasangan Itsbat nikah dan baru di tahun ini hasil dari kordinasi dengan Kepala Pengadilan Agama, selama ini Pemda mengalokasikan baru pertama," katanya.
Plt Camat Leuwiliang Pelitawan, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat untuk kegiatan Itsbat Nikah yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
"Pemerintahan kecamatan Leuwiliang hanya memfasilitasi tempat dan lainnya, sebagai sarana serta prasarana demi terselenggaranya isbat nikah terpadu ini. Untuk anggaran sepenuhnya berasal dari DP3AP2KB Kabupaten Bogor," terangnya.
Hari Prihartono, Panitia Pelaksana Itsbat Nikah tahun 2023 dalam keterangannya menyebutkan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para peserta.
"Kebanyakan hal-hal teknis itu terutama dari data, kalau salah satu pasangan ini duda atau janda maka harus dibuktikan dengan akte cerai yang legal diterbitkan oleh pengadilan agama. Jika pasangan sebelumnya meninggal dunia dibuktikan juga dengan surat kematian dari desa atau disdukcapil setempat, kebanyakan hal-hal seperti ini tidak bisa dipenuhi khususnya pasangan duda atau janda serta saksi saksi tidak bisa hadir," katanya.
Post a Comment