POLRI
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi yang Rugikan Negara
Kabarrilis.com | Bogor - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini, dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.
"Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam Pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg, Yang notaben nya non subsidi, Sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara" Jelasnya AKP Yohanes
AKP Yohanes mengatakan, dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa Satu mobil unit pik up dimana berisikan 60 tabung gas nonsubsidi 5,5 kg. Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan, dan selang suntik untuk memindahkan gas.
"Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkan gas ini bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut" Ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sambung AKP Yohanes, untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan di mana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan ditung keuntungan yang di dapat sekitar sekitar 110 juta.
"Kemudian pasal yang kami persangkakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar Rupiah" Uajarnya.
Selanjutnya, kata AKP Yohanes, kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini,
"Kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO yakni pelaku berinisial S, U. dan G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO" Pungkasnya. Kasat Reskrim Akp.Yohanes. (Adi Wijaya)
Via
POLRI
Post a Comment