-->
24 C
en

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran.

Kabarrilis.com  | Bogor - Pihak kepolisan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di jalan alternatif klapanunggal Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor yang terjadi pada kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di wilayah Cileungsi tersebut melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salah satu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi persnya di Polres Bogor mengatakan, bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salah satu SMK di wilayah Kelapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Yang mana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi Pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan Tangan kosong dan senjata tajam" Terangnya Kompol Adhimas Sriyono Putra 

Kompol Adhimas Sriyono Putra menyampaikan, dari pengungkapan tersebut tapi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cieungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor, dan dua buah celurit.

"Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing - masing" Ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk di lakukan pembinaan.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut" Jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita Kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun" Pungkasnya. (Dhi) 
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment