PT.Primanru Jaya Bergerak di Bidang Pengangkutan Limbah B3 Diduga Tidak Berizin
Kabarrilis.com | Tangerang - PT. Primanru Jaya yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 serta tank cleaning yang beralamat di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin
Selain itu, gudang miliknya tersebut beroperasi di kawasan padat penduduk atau zona pemukiman, tentunya hal itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, terutama hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Selasa, 01/08/2023.
Apalagi telah diketahui bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Harusnya pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan izin operasionalnya, mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga sangat dekat, ditambah lagi lokasi tersebut bukan merupakan zona pergudangan maupun industrial, Selasa,
Kendati demikian, pihak PT. Primanru Jaya menyangkal bahwa perusahaannya tak berizin, karena menurut kesaksian petugas keamanan tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1997.
Miris, perusahaan yang sudah lama berdiri, namun ketika hendak dikonfirmasi oleh Awak Media pihak mereka terkesan menghindar dengan berbagai alasan, mengaku punya izin tapi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya.
Saat dikonfirmasi ke salah security PT tersebut, ia mengatakan, saat ini pihak Officenya masih sibuk, sementara pemilik tidak ada di tempat.
"Kalo mau konfirmasi ke ibu Evi langsung cuman sekarang lagi diluar kota dan HRD tidak di tempat juga, kalo mau juma'at ke sini lagi," ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, Abdullah yang mengaku sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di PT tersebut mengatakan, ia akan menyampaikan ke timnya untuk nanti akan menemui awak media.
" Tinggalin aja KTP sama kartu Medianya bang, nanti saya infokan ke tim untuk kordinasi ke abang," ucapnya via Telepon Whatsapp
Masih kata dia, untuk terkait izin silahkan langsung ke dinas, jika beberapa rekanan Media ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait legalitas PT.
" Jika abang mau tau ke Kadis silahkan saja bang, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor gak etis bang," tambahnya.
Mengacu pada Undang - Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 berisi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dijelaskan dalam pasal itu mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pemanfaatan dan lainya .
Sampai berita ini di terbitkan pihak instansi dan dinas terkait belum di konfirmasi.(Tim)
Post a Comment