KEMENDAGRI-RI
Tingkatkan Kapasitas ASN, BPSDM Kemendagri Gelar Tiga Diklat Sekaligus.
Kabarrilis.com | Jakarta – Guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar tiga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sekaligus. Diklat ini terdiri dari Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah; serta Perbendaharaan Keuangan Daerah. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Orchardz Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris BPSDM Kemendagri Mohammad Rizal menjelaskan sejumlah alasan digelarnya masing-masing Diklat. Misalnya terkait dengan Diklat BMD yang digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. Pengelolaan BMD, sambung Rizal, merupakan elemen kunci dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.
"Penata usahaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan optimal dapat dicapai dengan mencatat data barang yang informatif sesuai dengan kondisi dan kodifikasi barang," katanya.
Rizal menjelaskan ada lima langkah yang harus diikuti agar pengelolaan BMD berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal. Pertama, melakukan pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang. Kedua, melakukan rekonsiliasi secara berkala antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi pada tingkat satuan kerja perangkat daerah maupun di tingkat pemerintah daerah. Ketiga, melakukan pengecekan barang secara berkala. Keempat, melakukan pencatatan secara tepat waktu. Kelima, menyajikan dan menyampaikan laporan BMD secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan.
Sementara alasan digelarnya Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah yaitu sebagai upaya mendukung pengembangan kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran tahunan yang lebih matang. Ia menerangkan, kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja dan efisiensi alokasi sumber daya melalui Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Selain itu, untuk alasan digelarnya Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah yaitu dalam rangka menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, reformasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara termasuk daerah telah mengharuskan pejabat pengelola keuangan menciptakan pengendalian manajemen yang efektif. Selain itu, Diklat ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkait, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, seluruh kegiatan ini untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi, mendukung keamanan sumber dana yang dikelola, serta ketaatan pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, memastikan pemeliharaan data informasi keuangan secara andal. "Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi partisipasi ASN dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Diklat ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan penganggaran, serta pengelolaan keuangan daerah," tandasnya.(Dhi Wijaya)
Via
KEMENDAGRI-RI
Posting Komentar