Pasang Reklame Malam Hari, Nur Kholis Caleg dari Partai PKB Diduga Curi Start Kampanye
Kabarrilis.com | Tangerang - Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang, namun sudah banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan dengan memasang papan reklame/spanduk atau baliho sebagai alat peraga kampanye disejumlah titik, khususnya yang berada di sisi jalan. Rabu, 15/11/2023.
Seperti pemasangan reklame baliho milik Muhammad Nur Kholis, yaitu Calon Legislatif DPRD Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raya Jatake Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diduga melanggar masa kampanye.
Usut punya usut, pemasangan baliho tersebut dilakukan pada malam hari, diduga kuat hal itu dilakukan mereka untuk menghindari pengawasan dari Bawaslu dan masyarakat, agar aksi pemasangan tidak di ketahui. 14/11/2023.
Saat dijumpai Awak Media, pekerja yang memasang baliho salah satu Caleg ini mengakui bahwa dia tidak memiliki surat izin pemasangan di lokasi.
"Engga ada bang, saya cuma menjalankan perintah saja untuk memasang, langsung aja ke Kantor yang di Cikupa kalau mau nanya izin, kita lagi kampanye mulai tanggal 13," ucap Regar salah satu pekerja pemasangan baliho Caleg Mohamad Nur Kholis.
Diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, pemasangan Baliho pada malam hari tersebut diprotes oleh warga Jatake, karena belum waktunya untuk kampanye dan wargapun berinisiatif memberhentikannya.
"Sembarangan, asal pasang aja di tanah orang, pokoknya stop kalo belum ada izin dan sebelum waktu kampanye dimulai," tegas salah seorang warga Jatake yang enggan menyebutkan namanya. 14/11.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 43 Tahun 2023. Dalam ketentuan itu, partai politik (parpol) maupun caleg dilarang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye.
Sementara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pagedangan, Anes mengatakan bahwa pemasangan papan reklame atau baliho untuk tujuan kampanye, untuk saat ini belum diperkenankan.
"Belum boleh, nanti kita rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye itu," paparnya melalui jejaring WhatSapp. 15/11.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.(Muhtadin)
Posting Komentar