Proyek Betonisasi Jalan di Kampung Janada Diduga Melanggar S.O.P
Laporan : Monica ||
Kabarrilis.com, Bogor - Pekerjaan pengecoran jalan di Kampung Janada RT 04/06, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, di duga melanggar prosedur pengerjaan nya. Rabu, 08/11/2023.
Pasalnya, pengecoran jalan di kampung Janada, tidak ditemukan adanya papan kegiatan pekerjaan, di mana fungsi dari itu adalah sebagai informasi awal dalam keterbukaan informasi publik.
Saat ditemui dan dipertanyakan kepada Osek, selaku pengawas lapangan soal tersebut diatas, Dirinya menyatakan ada namun tidak menunjukan letaknya.
"Ada," katanya.
Lebih lanjut Osek mengatakan, "jika ingin ketemu dengan pihak penanggung jawab, nanti kami akan agendakan," ujar Osek.
Sudah jelas pengerjaan jalan ini di duga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan suatu acuan melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah.
Sampai berita ini di tayangkan, awak media masih terus melakukan upaya menggali keterangan lebih lanjut, demi terbukanya informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Posting Komentar