Diduga Proyek Akses Exit Tol Legok Gunakan Solar Bersubsidi
Kabarrilis.com - Tangerang, - Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.
Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikan alat beratnya.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, kedapatan ada mobil dump truck tronton waran hijau berdampingan dengan alat berat jenis buldozer yang diduga sedang memindahkan solar bersubsidi dengan dituangkan ke jerigen untuk mengisi BBM alat berat tersebut. Selasa 19/12/2023.
Saat di konfirmasi pak idal, Terkait perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diduga menggunakan BBM subsidi untuk alat beratnya.
"Ini PT. UKP biasanya boleh pakai solar seperti ini," jawab pak idal yang sedang memindahkan isi BBM diduga subsidi ke jerigen.
Sedangkan pekerja menyebut RW Medi sebagai kordinator disini.
Masih di lokasi, Awak media mencoba menghubungi RW Medi untuk datang dan menjelaskan kapasitasnya hanya sebagi kordinator wilayah saja, kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tau apa-apa.
"Saya engga terlibat masalah ini," ujar RW Medi.
Tak lama kemudian ada telfon masuk yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang bernama Jhon Matatar.
"Mas kamu siapa poto-poto proyek saya, kau wartawan nda punya surat ijin, kau nda punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi saya Jhon Matatar," ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.
Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi adanya duggan penyalah gunaan BBM bersubsidi tersebut.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Karena dugaan sudah jelas terlihatnya alat-alat berat tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH (aparat penegak hukum) segera bertindak mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden.(red)
Posting Komentar